Menteri Pariwisata Apresiasi Desa Sejahtera Astra Kemiren Banyuwangi
Menpar berharap proses pendampingan tersebut dapat membawa Desa Kemiren meraih pengakuan sebagai salah satu desa wisata terbaik di dunia.
Hotel di Jogja, Grand Timoho yang melanggar IMB akan disidang dan didenda
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja segera membawa kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan pengelola Hotel Grand Timoho, ke persidangan pada 13 Februari nanti.
“Hari ini kami sudah memanggil pengelola hotel untuk dimintai keterangan sekaligus menanyakan apakah akan dibantu kuasa hukum atau tidak,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jogja, Agus Sutikno, seusai memeriksa pengelola Hotel Grand Timoho di kantor Satpol PP, Kamis (12/1/2017).
Agus mengatakan pengelola Hotel Grand Timoho akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jogja sekitar 13 Februari mendatang. Murut dia Hote Grand Timoho telah melanggar Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Pasal 91 juncto Pasal 97 ayat satu dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.
Agus tidak ingin menjelaskan soal materi pemeriksaan, “Soal materi dan klarifikasi nanti di persidangan, kami hanya menegakkan perda saja," tegas dia.
Selama proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), kata Agus, status hotel tetap disegel meski masih boleh memperbaiki IMB ke Dinas Perizinan.
Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono mengatakan pengelola Hotel Grand Timoho bisa langsung memperbaiki izin tanpa harus menunggu moratorium karena statusnya sudah memiliki IMB. Hanya, hotel tersebut menyalahi izin dari satu lantai kemudian dibangun enam lantai.
Selain disidangkan, pengelola Grand Timoho juga dikenai sanksi berupa denda sebesar 50 persen dari retribusi IMB. Setiyono tidak hapal nominal uang penalti yang harus dibayarkan pihak hotel. “Komponen denda dihitung dari luasan bangunan, lantai yang akan dibangun, dan kontruksi bangunan,” kata Setiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menpar berharap proses pendampingan tersebut dapat membawa Desa Kemiren meraih pengakuan sebagai salah satu desa wisata terbaik di dunia.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu, 25 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.