MORATORIUM HOTEL : Izin 104 Hotel di Jogja Diproses, Apa & Dimana Saja?

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 13 Januari 2017 16:20 WIB
MORATORIUM HOTEL : Izin 104 Hotel di Jogja Diproses, Apa & Dimana Saja?

Moratorium hotel diberlakukan, izin sebelum 2014 tetap diproses

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja merahasiakan data nama-nama hotel yang masih dalam proses perizinan meski dalam masa moratorium pembangunan hotel. Total ada 104 hotel yang tengah diproses izinnya, 87 hotel di antaranya sudah mendapatkan izin.

"Untuk data lengkapnya kami tidak bisa membuka ke publik karena itu sifatnya rahasia," kata Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono, Jumat (13/1/2017).

Setiyono mengatakan 104 hotel itu permohonan izinnya diajukan sebelum moratorium berlaku pada akhir 2013 lalu. Sementara moratorium baru diberlakukan pada awal 2014. Pihaknya tidak bisa menolak permohonan izin hotel yang masuk sebelum moratorium.

Sejak awal 2014 dari 104 hotel, ada 87 hotel yang izinnya sudah dikeluarkan.

"Ada yang sudah proses pembangunan, ada juga yang belum," kata Setiyono.

Pihaknya kini memantau 87 hotel yang sudah keluar izinnya. Bagi hotel yang telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi belum memproses pembangunan

Selama enam bulan setelah izin mendirikan bangunan (IMB) keluar belum juga ada proses pembangunan, maka IMB bisa dicabut.

Setiyono memastikan selama moratorium pembangunan hotel berlangsung, pihaknya tidak menerima permohonan baru. Ia juga mengklaim pemberian izin hotel sudah sesuai aturan, baik aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mau pun persyaratan pendirian bangunan hotel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online