PENIPUAN SLEMAN : Mantan Bos Lembaga Bimbingan Belajar Ditahan

Jum'at, 13 Januari 2017 19:20 WIB
PENIPUAN SLEMAN : Mantan Bos Lembaga Bimbingan Belajar Ditahan

Penipuan Sleman dilakukan seorang mantan pemilik perusahaan.

Harianjogja.com, SLEMAN- Mantan bos sebuah lembaga bimbingan belajar berinisial PEC, 57, Ditahan jajaran Ditreskrimum Polda DIY karena kasus penipuan. PEC dilaporkan oleh perwakilan pimpinan dari PT. Prima Edu Internasional (PEI) lantaran telah membuat keterangan palsu di depan notaris dan mengakibatkan PT.PEI merugi hingga Rp 11 milyar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono mengatakan kasus penipuan tersebut berawal setelah perusahaan milik PEC dinyatakan pailit pada tahun 2013 dan semua hartanya dilelang secara terbuka. PT.PEI lah yang kemudian memenangkan lelang dan semua aset perusahaan milik PEC beralih tangan kepada PT PEI.

"Setelah semua harta dan aset perusahaan sudah dimiliki oleh orang lain. PEC membuat surat keterangan di depan notaris yang menyatakan bahwa dia masih menjadi pemilik semua aset mantan perusahaanya," ujarnya, Jumat (13/1/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online