PENCURIAN GUNUNGKIDUL : Polisi Tangkap Basah 6 Pencuri Kayu

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Minggu, 15 Januari 2017 02:20 WIB
PENCURIAN GUNUNGKIDUL : Polisi Tangkap Basah 6 Pencuri Kayu

Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Gunungkidul terjadi di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gelaran, di Dusun Petak, Desa Bejiharjo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Polsek Karangmojo meringkus sekelompok orang yang diduga tengah mencuri kayu di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gelaran, di Dusun Petak, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Jumat (13/1/2017).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, aksi kawanan pelaku itu tertangkap basah petugas kepolisian. Mereka beraksi sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebatang kayu Sono sepanjang dua meter dengan diameter 50 sentimeter. Disita pula tiga batang bambu serta tali pengikat. Polisi menyebut ada enam terduga pelaku pencurian.

“Enam tersangka itu inisialnya Her [29], Mar [30], Pwd [48], Smd [39], Sdm [31], SK [31]. Semuanya warga Kecamatan Nglipar,” kata Ngadino, Jumat.

Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Menurut Ngadino, aksi pencurian kayu itu bukan yang pertama. Para tersangka kini ditahan di Polres Gunungkidul menunggu sidang pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis