Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit bagi Nasabah
BRI Junio berkolaborasi dengan Mobile Legends: Bang Bang menghadirkan kartu debit edisi khusus, cashback, dan berbagai benefit untuk nasabah hingga Desember 202
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Arsyad Alawy(7) menjalani pengukuran tinggi badan saat mendaftar sebagai calon peserta didik baru di SD Negeri Lempuyangan 1, Yogyakarta, Senin (22/06/2015). Sekolah dengan sistem penerimaan peserta didik baru secara online telah diumumkan kemarin, sementara sekolah yang menerapkan sistem manual masih membuka pendaftaran hingga Rabu 24 Juni 2015.
Sekolah di Jogja belum boleh menarik sumbangan
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan Kota Jogja belum membolehkan sekolah memungut sumbangan meski sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Permendkbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang membolehkan sekolah menerima sumbangan.
Penyebabnya, pungutan sumbangan perlu mekanisme lebih lanjut.
“Kami sedang melakukan kajian dan pendalaman dulu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana di Balai Kota Jogja, Selasa (17/1/2017).
Edy mengatakan besaran sumbangan dari masyarakat untuk sekolah butuh persyaratan. Selain itu juga butuh berbagai tahapan mulai dari persetujuan komite sekolah dan orangtua murid, pertemuan, rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), rapat kerja dan anggaran sekolah (RKAS), dan pengambilan keputusan penentuan besaran iuran.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti Permendikbud tersebut melalui produk hukum turunan Perauran Walikota atau Keputusan Walikota sebagai pedoman. Produk hukum tersebut akan dibuat setelah ada pertemuan dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Saat ini, kata Edy, biaya pendidikan untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) masih dibiayai dari dana APBD Kota Jogja alias gratis. “Kemungkinan [Permendikbud baru] bisa direalisasikan pertengahan tahun atau tahun ajaran baru,” ujar Edy.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji pun tidak ingin buru-buru menjalankan Permendikbud baru. Perlu ada kesepakatan dan koordinasi dengan semua dinas pendiikan kabupaten dan kota serta semua sekolah.
Aji mengaku masih bingung lembaga pendidikan mana yang dibolehkan menerima sumbanyan. Sebab, kata dia, ada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2002 juga belum dicabut. Dalam permendikbud tersebut disebutkan untuk lembaga pendidikan SD dan SMP tidak ada pungutan. “Ini perlu ada tindaklanjut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BRI Junio berkolaborasi dengan Mobile Legends: Bang Bang menghadirkan kartu debit edisi khusus, cashback, dan berbagai benefit untuk nasabah hingga Desember 202
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu, 25 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.