PILKADA KULONPROGO : KPU Hitung Ulang Ketersediaan Surat Suara

Rima Sekarani
Rima Sekarani Selasa, 31 Januari 2017 12:55 WIB
PILKADA KULONPROGO : KPU Hitung Ulang Ketersediaan Surat Suara

Pilkada Kulonprogo tinggal menghitung hari

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2017 telah selesai pada Sabtu (28/1/2017) lalu. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo belum bisa membeberkan mengenai kemungkinan adanya kekurangan atau justru kelebihan pada ketersediaan surat suara.

Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengungkapkan, jumlah surat suara yang rusak diketahui mencapai 1.705 lembar. Namun, temuan itu belum bisa jadi patokan untuk menentukan kekurangan atau kelebihan surat suara.

“Kami masih menunggu hasil pengepakan untuk memastikan jumlahnya sudah sesuai dengan yang dibutuhkan,” kata Budi, Senin (30/1/2017).

Pengepakan surat suara dan logistik sendiri dijadwalkan terlaksana sejak Senin ini hingga Sabtu (4/2/2017) nanti. Budi memaparkan, petugas akan kembali melakukan penghitungan saat membagi surat suara per tempat pemungutan suara (TPS). “Ini antisipasi karena ada kemungkinan kemarin terjadi salah hitung,” ujar Budi.

KPU Kulonprogo mesti menyediakan 340.953 lembar surat suara untuk Pilkada 2017. Angka itu surat termasuk cadang sebanyak 2,5% per TPS. Selain itu, KPU Kulonprogo juga harus menyiapkan 2.000 lembar surat suara lainnya untuk antisipasi pemilihan ulang.

Budi memaparkan, upaya pemenuhan kebutuhan surat suara mesti dilakukan secara teliti agar tidak menghambat proses pemungutan suara. Jika pada akhirnya terjadi kekurangan, KPU Kulonprogo bakal meminta surat suara pengganti kepada pihak percetakan.

Jika terjadi sebaliknya, kelebihan surat suara akan dikumpulkan bersama surat suara rusak untuk dimusnahkan pada 14 Februari mendatang.

Bentuk kerusakan surat suara yang ditemukan selama penyortiran antara lain sobek, ketidaksesuaian ukuran akibat kesalahan pemotongan, dan kotor. Budi lalu mengatakan, kerusakan terbanyak berupa adanya noda tinta pada lembar surat suara. Meski hanya berupa titik di kolom pasangan calon (paslon), petugas tetap menganggapnya rusak karena dinilai rawan menimbulkan perbedaan persepsi saat penghitungan suara.

Meski begitu, petugas meloloskan surat suara dengan noda tinta kecil yang terletak di luar kolom nama paslon. “Kami sudah koordinasi dengan panitia pengawas. Asal tidak terlalu signifikan, misalnya segede jarum, itu tidak akan menimbulkan persepsi berbeda,” ungkap Budi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo, Tamyus Rochman menyatakan belum ada temuan dugaan pelanggaran dalam proses penyediaan surat suara maupun logistik Pilkada 2017 lainnya.

Dia hanya menegaskan surat suara rusak harus disingkirkan sehingga KPU Kulonprogo dituntut cermat dan teliti. Panwaslu dan KPU Kulonprogo juga berusaha menyamakan persepsi mengenai bentuk kerusakan surat suara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis