KONFLIK KIOS PARANGTRITIS : Pemdes Disebut Terima Uang Sewa dari Penghuni Ilegal, Benarkah?

Arief Junianto
Arief Junianto Rabu, 01 Februari 2017 23:55 WIB
KONFLIK KIOS PARANGTRITIS : Pemdes Disebut Terima Uang Sewa dari Penghuni Ilegal, Benarkah?

Sampah plastik dan beragam jenis sampah lain yang ditinggalkan pengunjung usai malam pergantian tahun baru maupun saat liburan, berserakan di Pantai Parangtritis, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Minggu (1/2/2017). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Konflik kios Parangtritis, muncul masalah baru.

Harianjogja.com, BANTUL -- Tak hanya beredarnya Surat Kekancingan palsu, persoalan lain juga muncul di kawasa relokasi Parangtritis Baru. Kali ini adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Parangtritis.

Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/02/01/pemalsuan-dokumen-kraton-penghuni-ilegal-andalkan-surat-kekancingan-789156">PEMALSUAN DOKUMEN KRATON : Penghuni Ilegal Andalkan Surat Kekancingan

Dari hasil penelusuran Harianjogja.com, Rabu (1/2/2017), tercatat setidaknya seorang warga penghuni kios di lokasi tersebut yang secara rutin menyetorkan uang sebesar Rp1 juta per tahun kepada Pemdes Parangtritis. Menurut penuturan warga yang tak bersedia disebutkan namanya itu, pembayaran tersebut sudah dilakukannya selama kurun waktu empat tahun terakhir.

“Dan tidak ada pembatasan waktu. Selama saya masih ada uang, sewa kontrak itu tetap akan diperpanjang,” katanya.

Dirinya mendapatkan kios itu awalnya sekitar 4 tahun silam. Ketika itu, kios tersebut memang tampak kosong dan tak terawat. Oleh karena itulah, atas dasar hasil rembug bersama pamong, ia pun diizinkan untuk menempati kios tersebut.

Tak hanya itu, untuk menjamin keamanannya saat menempati kios yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul itu, ia rela membayar uang sewa sebesar Rp1 juta kepada Pemdes Parangtritis.

“Kalau sekarang, saya punya dua kios,” katanya.

Ironisnya, kios yang seharusnya diperuntukkan bagi warga setempat yang terkena dampak penertiban 2010 silam itu kini justru ditempati oleh warga di luar lokasi penertiban. Termasuk di antaranya adalah warga yang menyetorkan uang kepada Pemdes Parangtritis tersebut.

“Iya, Mas. Saya dari [Kota] Jogja,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis