KONFLIK KIOS PARANGTRITIS : Pemdes Akui Terima Uang dari Warga, Tapi ...

Arief Junianto
Arief Junianto Kamis, 02 Februari 2017 09:20 WIB
KONFLIK KIOS PARANGTRITIS : Pemdes Akui Terima Uang dari Warga, Tapi ...

Sampah plastik dan beragam jenis sampah lain yang ditinggalkan pengunjung usai malam pergantian tahun baru maupun saat liburan, berserakan di Pantai Parangtritis, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Minggu (1/2/2017). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Konflik kios Parangtritis, muncul masalah baru.

Harianjogja.com, BANTUL -- Tak hanya beredarnya Surat Kekancingan palsu, persoalan lain juga muncul di kawasa relokasi Parangtritis Baru. Kali ini adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Parangtritis.

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=789510">KONFLIK KIOS PARANGTRITIS : Pemdes Disebut Terima Uang Sewa dari Penghuni Ilegal, Benarkah?

Dari hasil penelusuran Harianjogja.com, Rabu (1/2/2017), tercatat setidaknya seorang warga penghuni kios di lokasi tersebut yang secara rutin menyetorkan uang sebesar Rp1 juta per tahun kepada Pemdes Parangtritis. Menurut penuturan warga yang tak bersedia disebutkan namanya itu, pembayaran tersebut sudah dilakukannya selama kurun waktu empat tahun terakhir.

Terkait hal itu, Kepala Desa Parangtritis Topo membenarkan adanya uang dari warga yang diterima pihak Pemdes Parangtritis. Hanya, dia membantah jika uang itu merupakan inisiatif dari dirinya selaku Kepala Desa.

Ditegaskannya, beberapa tahun lalu, warga yang bersangkutan memang sempat mendatanginya untuk memohon agar diizinkan menempati kios tersebut. Agar permohonannya diterima, warga tersebut bersedia membayar uang sewa per tahunnya. Dari situlah lantas disepakati angka Rp1 juta per tahun. Sementara terkait penempatannya, anggaran itu diakui Topo dimasukkannya pada pos Pendapatan Lain-Lain Desa Parangtritis.

“Itu bukan inisiatif saya. Itu permintaan dari warga yang bersangkutan. Daripada uang itu diambil warga penghuni lainnya yang tidak jelas, saya pikir lebih baik jika diberikan kepada Pemdes [Parangtritis] saja,” ujarnya, Rabu (1/2/2017).

Sebaliknya, Topo justru menganggap Pemkab Bantul tak serius dalam mengelola kios-kios itu. Diakuinya, sudah lebih dari lima kali ia menggelar audiensi dengan pihak Pemkab Bantul.

Dirinya menginginkan agar Pemdes Parangtritis dilibatkan dalam pengelolaan kios-kios itu. Namun hingga kini tak kunjung ada respon dari Pemkab Bantul. “Yang ada kios-kios itu malah mangkrak. Banyak yang rusak,” tegas Topo.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Jati Bayubroto mengakui akan melakukan pencermatan lebih jauh terkait dugaan terlibatnya pihak Pemdes Parangtritis tersebut. Terlebih, warga yang menyetorkan uang kepada Pemdes termasuk dalam 26 warga ilegal di kios tersebut. Menurutnya, tindakan Pemdes Parangtritis yang menerima uang dari penghuni ilegal jelas tak memiliki dasar hukum. “Sampai hari ini, kewenangan pengelolaan masih ada di kami kok,” kata Jati.

Seperti dijelaskannya, dari total 328 unit kios dan 500 lebih los, masih ada 26 unit kios yang seharusnya masih dalam kondisi kosong. Pasalnya, saat dilakukan pengundian, warga yang berhak atas kios itu ternyata tak hadir. “Jadi, memang seharusnya kosong. Kalau ada yang menempati, berarti ilegal,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis