PENCURIAN SLEMAN : Remaja Putri Curi Motor Ternyata Sudah Berkali-kali Beraksi

Jum'at, 10 Februari 2017 09:20 WIB
PENCURIAN SLEMAN : Remaja Putri Curi Motor Ternyata Sudah Berkali-kali Beraksi

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti dua buah motor di Mapolsek Godean, Kamis (9/2/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman dilakukan seorang remaja putri.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Jajaran reserse dan kriminal Polsek Godean berhasil menangkap seorang remaja putri bernama Kristiana alias Ana, 19, warga asal Temanggung. Ana mengaku kepada petugas nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran ia hendak membeli dua batu nisan untuk dipasang di makam kedua orang tuanya yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu.

Baca Juga :http://m.solopos.com/?p=791635"> PENCURIAN SLEMAN : Remaja Putri Curi Motor Untuk Beli Nisan Ayah Ibunya

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP M. Darban mengatakan setelah melalui pengembangan kasus, petugas juga menemukan fakta bahwa pada awal bulan Januari pelaku mencuri sepeda motor milik sesama penghuni kos adalah si pelaku.

"Pelaku ini juga ternyata yang mengambil sepeda motor Mio J milik penghuni lain pada awal Januari lalu," tambahnya, Kamis (9/2/2017)

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa aksi pencurian yang ia lakukan kali ini bukan yang pertama dan kedua kalinya saja. Pelaku yang selalu berpindah-pindah kos ini ternyata sudah kerap kali melakukan aksi pencurian mulai dari mencuri uang, emas, sepeda motor dan surat-surat berharga.

Dua sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku sebelumnya juga telah berhasil dijual di daerah Wonosobo. Oleh pelaku sepeda motor Honda Vario dijual seharga Rp 3 juta, dan Yamaha Mio J seharga Rp 2,8 juta.

"Dari uang tersebut menurut dia digunakan beli batu nisan, sebagian lainnya untuk mencukupi hidup karena ia tinggal sendiri. Saat mencuri di Godean dia melakukan aksi seorang diri, namun menurut pelaku, di TKP lain ia mencuri bersama tiga temannya," ujar Darban.

Usai berhasil diamankan oleh petugas kepolisian kini pelaku harus mendekam di tahanan Mapolsek Godean, sementara ketiga temannya masih dilakukan pendalaman dan pengejaran. Atas perbuatannya pelaku tersebut kini terancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online