Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Pelaksana tugas Walikota Jogja Sulistyo (tengah) bersama walikota dan wakil walikota Haryadi Suyuti (kiri) dan Imam Priyono (Kanan). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Pilkada Jogja, KPU mengumumkan kekayaan paslon
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mengumumkan harta kekayaan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022. Dalam laporannya disebutkn harta kekayaan Imam Priyono Rp4.333.670.132. Sementara Pasangan wakilnya Achmad Fadli Rp637.957.880.
Harta kekayaan Imam Priyono dilaporkan per tanggal 18 September 2016. Saat itu posisi Imam menjabat sebagai waki wali kota periode 2011-2016. Sementara Achmad Fadli dilaporkan pada 19 September 2016 saat masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Kota Jogja.
Sementara kekayaan Haryadi Suyuti Rp5.651.620.265 dan Heroe Poerwadi Rp2.259.318.061. Saat melaporkan harta kekayaan pada September tahun lalu Haryadi menjabat sebagai wali kota Jogja, sementara Heroe masih di luar pemerintahan.
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan kewajiban melaporkan harta kekayaan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Walikota.
Selain itu dasar LHPKP juga sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-9116/12/11/2016. Dan "Surat kuasa dari pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli dan pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi kepada KPU untuk mengumumkan LHkPN," kata Wawan dalam pengumumannya, Senin (13/2/2017).
Diketahui Imam Priyono-Achmad Fadli merukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jogja nomor urut satu. Sementara Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut dua. Kedua pasangan calon akan berkompetisi dalam pilwalkot 15 Februari besok.
Selain melaporkan LHKPN, kedua pasangan calon juga harus melaporkan penerimaan dan penggunan dana kampanye (LPPDK). Wawan mengatakan kedua paslon sudah menyerahkan dokumen LPPDK pada Minggu (12/2/2017) lalu. Format laporan diakuinya juga sudah sesuai syarat.
Namun, Wawan belum bisa menyampaikan nominal LPPDK dari masing-masing pasangan calon. "Nanti saja setelah diaudit," kata dia.
Menurut Wawan, setelah menerima LPPDK, pihaknya akan mengundang dua lembaga akuntan publik untuk mengaudit penggunaan dana kampanye dari Kedua pasangan calon. Dua lembaga akuntan publik tersebut akan diundi supaya adil. Ia menambahkan dengan tertibnya laporan dana kampanye sehingga kedua paslon bebas dari sanksi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak titik layanan dan jadwal keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 5 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 5 September 2026 tersedia 5 perjalanan PP. Cek jam keberangkatan dan informasi lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 5 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 5 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun, tarif Rp8.000, dan cara pembayarannya.