Karhutla Meluas, Jalur Pendakian Lima Gunung di Jateng Ditutup
Pemprov Jawa Tengah menutup sementara jalur pendakian lima gunung menyusul karhutla di Lawu, Sumbing, dan Pakuwaja. Kebakaran Lawu mencapai 230 hektare.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah pengemudi betor (becak motor) dilepaskan dari hadangan barikade polisi saat berlangsung aksi demonstrasi pengemudi betor di simpang tiga Gardu Listrik Abu Bakar Ali Yogyakarta, Senin (05/10/2015). Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur No 551.2/0136 Tahun 2003 tentang larangan bentor di DIY. Berdasarkan surat edaran tersebut pihak terkait seperti Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan razia beroperasinya becak motor karena betor melanggar undang-undang ka
Transportasi Jogja berupa betor akan ditertibkan
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja terus berupaya mencari solusi terkait keberadaan becak motor yang masih banyak beroperasi di Kota Jogja. Keberadaan betor dianggap belum memenuhi ketentuan laik jalan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad mengatakan bahwa selama ini di dalam perkembangannya, becak motor (betor) belum memenuhi standar ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yakni UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan, dalam praktiknya Betor justru semakin bertambah kuantitasnya. Hingga kini ada sebanyak 600 unit betor yang beroperasi di DIY.
"Dalam mencari solusi bersama ini, kami juga berupaya untuk mengoptimalkan kendaraan tidak bermotor khususnya becak kayuh," kata dia saat dijumpai usai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks Kantor Wali Kota Jogja, Rabu (22/2/2017).
Edy melanjutkan, bahwa untuk mencari solusi, pihaknya memberikan tawaran pembuatan prototype betor yang sesuai. Juga menunggu adanya dasar dukungan, regulasi, hingga proses izinnya sehingga dikatakan laik jalan. Selama ini, ia berdiskusi dengan sejumlah pihak diantaranya pihak ditlantas yang menyampaikan bahwa betor yang ada saat ini secara fisik yang belum memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan,
"Karena betor adalah kendaraan bongkaran atau modifikasi yang ditempelkan ke becak. Sedangkan konstruksi becak didesain bukan untuk didorong kendaraan yang berkecepatan tinggi. Selain itu, apabila telah dilakukan modifikasi harus tetap membawa keselamatan bagi penumpang dan pengemudi," terang Edy.
Selenjutnya, pihaknya masih akan melakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut untuk keberadaan becak motor yang nantinya telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemprov Jawa Tengah menutup sementara jalur pendakian lima gunung menyusul karhutla di Lawu, Sumbing, dan Pakuwaja. Kebakaran Lawu mencapai 230 hektare.
Kemendikdasmen memindahkan seluruh peserta TKA SMA di Kalimantan Tengah ke jadwal susulan akibat karhutla. Penyesuaian di Kalsel dilakukan parsial.
Polda DIY menggelar Operasi Patuh Progo 2026 pada 26 Oktober–8 November dengan sasaran 12 pelanggaran lalu lintas prioritas.
Polisi menangkap suami siri dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak asal Bogor di Madiun. Penyidik masih mendalami motif dan mencari jasad korban.
BPS mencatat harga beras medium dan premium naik 0,16% pada pekan keempat Oktober 2026. Harga premium nasional melampaui HET semua zona.
Magelang Flower Festival 2026 berlangsung 25 Oktober–1 November dengan pameran tanaman hias, kontes, city tour gratis, dan Magelang Ethno Carnival.