KRIMINAL SLEMAN : Butuh Uang, Marketing Hotel Gelapkan Uang Sewa Gedung

Kamis, 23 Februari 2017 14:55 WIB
KRIMINAL SLEMAN : Butuh Uang, Marketing Hotel Gelapkan Uang Sewa Gedung

Kriminal Sleman terjadi berupa penggelapan uang sewa gedung

Harianjogja.com, SLEMAN - Jajaran reserse dan kriminal Polsek Mlati berhasil menangkap seorang pelaku kasus penggelapan dengan memanfaatkan jabatan.

Ari Wastu, 22, warga Sapen, Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta, seorang marketing di Hotel Crystal Lotus, Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, berhasil diamankan petugas setelah diketahui menggelapkan uang persewaan gedung pertemuan di hotel tersebut sebanyak Rp68 juta.

Kapolsek Mlati, Kompol Supriyantoro mengatakan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku diketahui setelah pihak hotel melakukan proses audit pemasukan selama satu tahun.

Saat proses audit tersebut pihak hotel menemukan adanya kejanggalan, ada tiga kali persewaan gedung yang digunakan untuk pertemuan disewa namun uang hasil persewaan tidak ada dalam laporan.

Karena curiga, pihak hotel terus melakukan pengusutan terhadap adanya indikasi penggelapan yang dilakukan oleh salah satu karyawannya tersebut.

"Setelah dirunut, diketahuilah muara puluhan juta rupiah uang yang tidak masuk dalam laporan tersebut ternyata masuk kantong pribadi pelaku," katanya, Kamis (23/2/2017).

Merasa dirugikan atas apa yang telah dilakukan oleh salah satu karyawannya tersebut, pihak hotel kemudian melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dandung Pratidina menambahkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada akhir tahun 2016 lalu. Namun petugas baru bisa mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu.

"Sebetulnya laporan sudah cukup lama, namun karena bukti-bukti belum kuat maka terus didalami dan dilakukan penyelidikan. Setelah bukti kuat baru diamankan beberapa hari yang lalu," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kepada penyidik pelaku mengaku telah melakukan penggelapan lebih dari satu kali.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh marketing yyang belum genap menjabat selama satu tahun tersebut, pelaku akan disangkakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online