TNI AD : Rumah Dinas Hanya untuk Tentara Aktif, Purnawirawan & Warakawuri

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 25 Februari 2017 05:20 WIB
TNI AD : Rumah Dinas Hanya untuk Tentara Aktif, Purnawirawan & Warakawuri

Ilustrasi perumahan (Rachman/JIBI/Bisnis)

TNI AD menertibkan penggunaan rumah dinas

Harianjogja.com, JOGJA -- Korem 072 Pamungkas menertibkan enam rumah dinas di wilayah Timoho, Jogja dan Kentungan, Sleman, Jumat (24/2/2017). Tidak ada perlawanan dalam proses penertiban tersebut. Aparat TNI Angkatan Darat itu langsung memasang papan bertuliskan Rumah Dinas Korem 072/Pamungkas di depan masing-masing enam rumah tersebut.

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=796123">TNI AD : Korem Tertibkan 6 Rumah Dinas di Jogja & Sleman

Ketua Tim Penertiban Rumah Dinas Korem 072 Pamungkas, Kolonel Ida Bagus Surya menjelaskan penertiban rumah dinas sudah sesuai surat tugas (ST) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Nomor ST/1460 pada 2 November 2006 dan ST Pangdam IV Dipenogoro Nomor 944/2006.

Dalam surat tugas tersebut dijelaskan bahwa rumah dinas hanya boleh dihuni tentara aktif dan purnawirawan atau warakawuri (Isteri tentara). Ida Bagus mencatat rumah dinas yang ada dibawah pengawasan Korem 072 Pamungkas ada tujuh komplek dengan kapasitas 381 kepala keluarga (KK).

"Dari jumlah itu sebanyak 10,76 persennya dihuni oleh mereka yang tidak berhak," kata Ida Bagus. Sementara 48,46 persennya masih dihuni tentara aktif, 22,05 dihuni purnawirawan, 16,54 diisi wirakawuri, dan 2,1 persen dalam kondisi rusak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online