PUNGLI BANTUL : PNS Terkena OTT Parangtritis Bisa Jadi Tersangka

Uli Febriarni
Uli Febriarni Senin, 27 Februari 2017 23:55 WIB
PUNGLI BANTUL : PNS Terkena OTT Parangtritis Bisa Jadi Tersangka

Pungli Bantul berusaha diberantas

Harianjogja.com, BANTUL-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Bantul beberapa waktu lalu, bisa berubah status jadi tersangka.

Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/02/06/pungli-bantul-dua-petugas-tpr-yang-terjaring-ott-pungli-dimutasi-790647">PUNGLI BANTUL : Dua Petugas TPR yang Terjaring OTT Pungli Dimutasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Bantul (Polres Bantul) Ajun Komisaris Polisi Anggaito Hadi Prabowo menuturkan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan LP (Laporan Polisi) dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli), oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul.

Dengan demikian, kasus yang melibatkan oknum PNS berinisial Mr dan Ss tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Lewat terbitnya LP ini, kedua orang PNS itu akan disidik sesuai prosedur. Anggaito mengaku, sejak awal munculnya OTT ini, pihaknya sudah mengarahkan kasus ini sebagai kasus pidana.

Saat ini mereka berdua masih berstatus saksi. Pada Selasa (28/2/2017), Polres Bantul akan memeriksa Kepala Dispar Bantul. Selanjutnya Kamis (2/3/2017), dua PNS tadi akan kembali menjalani pemeriksaan. Setelah dinilai keterangan cukup, baru kemudian akan dilakukan penetapan tersangka.

"Nanti kami gelar [perkara] dulu, baru bisa ditingkatkan jadi tersangka," imbuh dia, Senin (27/2/2017)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis