RAZIA KENDARAAN GUNUNGKIDUL : Polisi Sasar Pengguna Jalan yang Abaikan Keselamatan Anak

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Rabu, 01 Maret 2017 17:20 WIB
RAZIA KENDARAAN GUNUNGKIDUL : Polisi Sasar Pengguna Jalan yang Abaikan Keselamatan Anak

Razia kendaraan di Gunungkidul menyasar pengendara yang mengabaikan keselamatan anak

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Razia tertib lalu lintas akan dilakukan Polres Gunungkidul selama 21 sejak dimulai pada Rabu (1/3/2017). Polisi menyasar pengguna jalan yang masih mengabaikan keselamatan anak saat berkendara.

Kasub Satgas Penindakan dan Pelanggaran, Sat Lantas Polres Gunungkidul, Iptu Wasdyanto mengatakan, razia perdana Operasi Sipatik Progo digelar di depan Pasar Argosari, Wonosari, kemarin (1/3/2017).

“Salah satu fokus sasarannya adalah pengendara yang mengabaikan keselamatan anak,” kata Wasdyanto.

Dia menjelaskan dalam razia tersebut, petugas memberhentikan semua pengguna jalan baik berkendara roda dua maupun roda empat. Tidak sedikit, para orang tua saat berkendara membiarkan anak tidak mengenakan helm pelindung kepala.

“Targetnya adalah memberi teguran lisan atau tertulis kepada pengguna jalan yang membawa anak namun tidak menggunakan helm. Karena jika kecelakaan akibatnya sangat fatal,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga akan memeriksa sejumlah pengguna jalan yang menggunakan komponen kendaraan yang tidak standart dan tidak berfungsi dengan baik. Sejumlah komponen yang diperiksa adalah lampu sign, lampu depan, ban, dan sepion. Sedangkan sabuk pengaman bagi pengguna kendaraan roda empat juga akan diperiksa.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Samiyono mengatakan, kegiatan Operasi Progo berlangsung selama 21 hari. Razia sendiri lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif daripada tindakan penilangan.“Diharapkan dengan adanya operasi tersebut angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas bisa menurun drastis,” kata dia.

Menurut Samiyono, dalam operasi tersebut diterjunkan sebanyak 140 personil gabungan dari polsek dan polres. Sementara prosentase tindakan bagi pelanggar lalu lintas, sebanyak 80 persen preventif dan 20% tindakan untuk memberikan pelajaran bagi pengguna jalan yang melanggar hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis