BANDARA KULONPROGO : WTT Sebut Kehadiran Petugas PN Wates Meresahkan, Ini Sebabnya

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Jum'at, 03 Maret 2017 10:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : WTT Sebut Kehadiran Petugas PN Wates Meresahkan, Ini Sebabnya

Massa WTT melakukan aksi menuntut pembatalan konsinyasi di depan Pengadilan Negeri Wates pada Kamis(2/3/2017). Konsinyasi dianggap cacat hukum karena warga merasa tidak pernah menyetujui pendataan dan appraisal atas lahan dan asetnya. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, WTT tetap melakukan penolakan.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sedikitnya 500 warga penolak pembangunan Bandara Temon yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Kamis (2/3/2017). Aksi digelar guna menolak sistem konsinyasi atas lahan milik warga WTT yang dianggap cacat hukum.

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=798102">BANDARA KULONPROGO : WTT Tuntut Konsinyasi Dibatalkan

Sugito, salah satu anggota WTT mengatakan jika konsinyasi seharusnya dilakukan apabila data pendukung sudah komplet. Namun dengan penolakan warga untuk didata dan diukur, seharusnya data pendukung tersebut tidak pernah ada.

“Konsinyasi itu seharusnya datane wis komplet to?”ujarnya di forum.

Kehadiran petugas PN Wates untuk menyampaikan undangan maupun penawaran kepada warga WTT juga dirasa meresahkan. Terlebih lagi, ketika dikonfirmasi, petugas tersebut tidak bisa memberikan keterangan mengenai surat panggilan yang dirasa dipaksakan tersebut.

Wakil Kepala PN Wates, Mateus Sukusno Aji mengatakan pengadilan berada di posisi netral dan tidak memihak. Ia membenarkan jika konsinyasi membutuhkan paling tidak 10 bukti sebagai pendukung salah satunya berupa identitas penerima dan data hasil penilaian. Karena itu, apabila warga berpendapat sebaliknya maka diharapkan menghadiri sidang konsinyasi untuk memberikan bukti pembanding.

“Pengadilan hanya verifikasi bukti apakah sesuai atau tidak, sedangkan penilaiannya bukan ranah konsinyasi,”urai dia. Ia juga menambahkan jika pengulangan tahapan pendataan dan apparaisal sendiri hanya bisa diputuskan oleh pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Selain itu, ia juga berpesan agar warga WTT tidak menolak petugas PN Wates yang datang. Menurutnya, petugas hanya beritikad baik untuk bertemu langsung dengan warga terkait guna menyampaikan tahapan serta detail konsinyasi. Dikatakan jika surat penwaran konsinyasi sendiri sudah dianggap sah apabila hanya disampaikan ke petugas kelurahan setempat. Meski meminta warga untuk menghadiri sidang, Mateus juga menyerahkan keputusan tersebut kepada warga. Terpenting adalah warga menerima surat panggilang sidang konsinyasi yang disampaikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis