Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
Bisnis ritel berjejaring di DIY terus berkembang, bahkan jaringan lokal pun semakin memperkuat dan memperluas pasarnya.
Pengolahan limbah (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)
Pencemaran lingkungan terjadi di Banyakan
Harianjogja.com, BANTUL -- Tercemarnya saluran drainase milik warga Dusun Banyakan II Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan diakui oleh pihak Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) sebagai bentuk rendahnya kualitas pengolahan limbah dari masing-masing pabrik.
Dari total 10 unit pabrik kulit yang ada di kawasan Banyakan Dusun Banyakan II sebagian besar ternyata belum mampu menerapkan sistem pengolahan limbah sesuai standar. Alhasil air sisa buangan limbah mereka pun belum mencapai baku mutu.
“Kami akui itu. Karena memang pengolahan limbah yang sempurna itu membutuhkan teknologi yang mahal,” kata Staf APKI Haryono saat ditemui di kantor salah satu pabrik kulit yang ada di kawasan Banyakan II, PT Adi Satria Abadi (ASA), Jumat (10/3/2017).
Kesimpulan itu diakuinya memang setelah adanya protes dari warga sekitar 2 bulan silam. Menurutnya, warga tak mungkin protes jika air sisa limbah yang dikeluarkan oleh pabrik itu sudah mencapai baku mutu.
Diakuinya, sistem pengolahan limbah masing-masing pabrik tak sama. Pasalnya, masing-masing pabrik itu memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda.
Selain itu, kualitas air sisa pengolahan limbah pun ditentukan oleh kualitas bahan baku yang digunakan. Dikatakan Haryono, semakin jadi bahan baku yang digunakan, maka semakin pendek pula proses pengolahan limbahnya. “Karena ada bahan baku yang sebenarnya sudah setengah jadi, dan tidak membutuhkan proses panjang untuk pengolahannya. Seperti yang dipakai PT ASA ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pihak pabrik sebenarnya sudah saling sepakat untuk swadaya membangun pipanisasi guna mengalirkan limbah itu. Untuk itu ia mengaku pihak pemilik pabrik-pabrik itu sudah sepakat menyiapkan anggaran sebesar Rp200 juta lebih. Dengan anggaran itu, rencananya pipanisasi baru bisa dilakukan sepanjang 600 meter saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prasasti Mangulihi dan Arca Nandisawahanamurti di Museum Kailasa Dieng diusulkan naik peringkat menjadi cagar budaya nasional pada 2026.
Bek Real Madrid Raul Asencio didenda 14.400 euro dan dilarang mengemudi delapan bulan setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta terus mendorong hasil penelitian dosen dan peneliti agar tidak berhenti sebagai publikasi ilmiah,
Jonatan Christie tersingkir dari China Masters 2026 setelah kalah dua gim langsung dari Jason Gunawan dengan skor 16-21, 16-21.
Range Rover Electric resmi meluncur: SUV listrik flagship dengan 542 hp, baterai 118,5 kWh, jarak 600 km, dan kemampuan wading 90 cm. Harga mulai Rp2,17 miliar.