TAX AMNESTY : Nunggak Pajak, 3 Wajib Pajak di Jogja akan Diproses Hukum

Holy Kartika Nurwigati
Holy Kartika Nurwigati Minggu, 02 April 2017 04:20 WIB
TAX AMNESTY : Nunggak Pajak, 3 Wajib Pajak di Jogja akan Diproses Hukum

Sebanyak 400 wajib pajak Kulonprogo mengikuti sosialisasi amnesti pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Wates di King’s Hotel Convention Hall, Wates, Kamis (18/8/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty telah berakhir

 

Harianjogja.com, JOGJA- Wajib pajak dan para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat terkena sanksi pidana. Bekerja sama dengan Kemenkumham, Yuli mengungkapkan sudah ada kesepakatan untuk menyiapkan tempat penyanderaan bagi wajib pajak di lembaga kemasyarakatan Wirogunan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Fajar Adi Prabawa mengungkapkan saat ini sudah ada tiga calon wajib pajak yang akan ditindak hukum.

"Ketiga wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan nilai yang sangat tinggi, yakni di atas Rp100 juta," katanya, baru-baru ini.

Ia menyebutkan total ada 233 penunggak pajak di DIY, akan tetapi saat ini tiga wajib pajak tersebut diutamakan. Alasannya, mereka setelah ditelusuri, mereka tergolong mampu membayar pajak. Ketetapan ini sudah inkrah sesuai undang-undang.

"Wajib pajak ini sebagian besar adalah Badan, bukan perusahaan yang kena, tetapi penanggung pajaknya yang ditindak," jelas Fajar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online