Asbanda Dorong BPD Optimalkan SIPD-RI dan Siskeudes-Link
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/11/2016), menetapkan lima tersangka kasus dugaan pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti senilai Rp4,3 miliar, selain itu juga mengamankan pegawai Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH atas dugaan pungli di pelabuhan Tanjung Emas dengan mengamankan barang bukti laptop, handphone, dan uang yang ditampung senilai Rp340 juta. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)
Dari dua kali pemanggilan yang dilakukan Polres Bantul, keduanya selalu mangkir
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak dua petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul tersangka dugaan pungutan liar (pungli) ternyata belum pernah sekali pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Dari dua kali pemanggilan yang dilakukan Polres Bantul, keduanya selalu mangkir.
Kasatreskrim Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Anggaito Hadi Prabowo membenarkan mangkirnya kedua tersangka itu dalam pemeriksaan. “Pemanggilan pertama, beberapa pekan lalu. Mereka berdua tidak datang. Pemanggilan kedua hari ini [Senin, 3/4/2017], mereka kembali tidak datang,” katanya, Senin (3/4/2017).
Dikatakan Anggaito, mangkirnya kedua tersangka itu bukan tanpa alasan. Keduanya meminta waktu karena beralasan ingin mencari penasihat hukum sendiri. Mereka tidak bersedia memakai jasa penasehat hukum yang disediakan oleh penyidik. Bila memang keduanya belum memperoleh pengacara, penyidik sebenarnya bakal meminta kedua tersangka menggunakan penasehat hukum yang disediakan.
Terkait kerugian negara, mantan Kasat Res Narkoba Polres Sleman ini menyebutkan jumlahnya terbilang kecil, yakni Rp60.000. Nilai kerugian ini mengacu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah Bantul. Kendati begitu, Anggaito memastikan proses penanganan kasus itu tetap berjalan.
Namun, nilai kerugian yang didapatkan oleh pihak penyidik Polres Bantul itu ternyata berbeda dengan apa yang didapatkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat). Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh BK Diklat terhadap kedua petugas itu, diperoleh angka kerugian hanya Rp10.000 saja.
Sekretaris BK Diklat Bantul Sahadi Suparja menjelaskan angka kerugian itu diperoleh dari keterangan kedua tersangka. Mereka mengatakan angka itu merupakan kalkulasi dari nilai dua lembar tiket yang menjadi barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli pertengahan Januari lalu. “Lagipula, uang itu tidak masuk ke kantong mereka [tersangka] kok. Justru masuk ke kotak uang pendapatan tiket retribusi TPR,” ucapnya.
Kedua PNS itu tertangkap basah dalam OTT yang digelar Tim Sapu Bersih Pungli Bantul pada 21 Januari lalu. Dari tangan keduanya, petugas mendapati sejumlah barang bukti, antara lain uang sebesar Rp580.000, buku rekapan dan sejumlah tiket masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam Israel usai menahan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.