NARKOBA GUNUNGKIDUL : Hasil Negatif, Razia tetap Rutin Digelar

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Kamis, 13 April 2017 20:22 WIB
NARKOBA GUNUNGKIDUL : Hasil Negatif, Razia tetap Rutin Digelar

Ilustrasi tes urine untuk mencegah peredaran narkoba (JIBI/Solopos/Antara/Ampelsa)

Narkoba Gunungkidul diantisipasi dengan razia.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Demi mewaspadai peredaran narkoba di Kabupaten Gunungkidul, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul melakukan razia di sejumlah tempat karaoke. Bagi yang dicurigai menggunakan narkoba, pengunjung karaoke digeledah dan dilakukan tes urine.

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=809476">NARKOBA GUNUNGKIDUL : Waspadai Peredaran, Tempat Karaoke Dirazia
Kendati tidak ada yang dinyatakan posif menggunakan narkoba, namun razia rutin akan tetap dilakukan untuk melakukan antisipasi.

“Kami melakukan razia untuk mengantisipasi peredaran narkoba di tempat hiburan,”kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kabaurbinops), Satres Narkoba Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widyastuty, Rabu (12/4/2017).

Dia menyampaikan, seiring perkembangan pariwisata yang ada di Gunungkidul, pihaknya terus mengantisipasi peredaran narkoba. Pasalnya dapat dimungkinkan dengan berdirinya sejumlah tempat hiburan di area wisata seperti karaoke, disinyalir dapat menjadi salah satu tempat peredaran narkoba.

Sementara itu, Kapala Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Dwi Warna Nugraha mengatakan pihaknya juga rutin melakukan pemantauan dan razia. Tidak jarang pula dilakukan razia gabungan dengan pihak kepolisian.

Seperti halnya razia gabungan pada Senin (10/4/2017) kemarin yang dilakukan bersama dengan Satpol PP DIY dan juga Polda DIY. “Razia kemarin kami mengamankan enam pasangan mesum,”katanya.

Razia dilakukan dengan mendatangi sejumlah losmen dan penginapan untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan prostitusi. Lebih spesifik hal itu merujuk pada Perda DIY Nomor 18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum.

Dalam razia yang dilakukan tersebut, seluruh pasangan yang terjaring kecuali yang dibawah umur dibawa ke pengadilan untuk sidang pelanggaran Perda tersebut.

“Kemarin langsung disidang, sementara yang dibawah umur kami serahkan ke orang tua masing-masing,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis