Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4/2017). (Ujang Hasanudin)
Sidang kasus klithih memeriksa CCTV
Harianjogja.com, JOGJA -- Pengacara terdakwa MK dan AR, Alouvi mempertanyakan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) disimpang empat Jalan Kenari (depan Balai Kota Jogja) tidak dijadikan sebagai barang bukti.
Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=809482">SIDANG KASUS KLITHIH : Pengacara Terdakwa Pertanyakan CCTV
Wakasat Reskrim Polres Jogja Ajun Komisaris Polisi Yohane Sigiro menyatakan soal penyitaan barang bukti merupakan kewenangan penyidik.
"Teknis penyitaan barang bukti tergantung penyidik," kata dia, Rabu (12/4/2017).
Ia mengatakan kasus itu sudah bergulir di pengadilan sehingga keberatan bisa disampaikan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo pun enggan menanggapi pembelaan terdakwa. Yang jelas, kata dia, tuntutan untuk enam terdakwa sudah sesuai dengan rasa keadilan. Ia berharap hakim memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan.
Enam terdakwa dituntut dengan hukuman penjara yang bergam. Terdakwa FF dan AA yang dianggap sebagai eksekutor dituntut 7,5 tahun penjara. Terdakwa JR dan MK masing-masing dituntut enam tahun, dan TP dan AR masing-masing dituntut lima tahun penjara.
Selain menuntut terdakwa, jaksa juga meminta hakim agar barang bukti disita, yakni tiga unit sepeda motor Honda Scoopy, Kawasaki KLX, dan Honda Vario, serta dua senjata tajam jenis cerulit.
Selama proses persidangan, lima terdakwa ditahan di rumah tahanan khusus anak Markas Polsek Ngampilan (Bukan di Rutan Wirogunan seperti tertulis sebelumnya). Sementara satu terdakwa lainnya dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman karena usianya masih 13 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Google kalah dalam kasasi di Rusia dan diwajibkan mengembalikan dana Rp27,2 triliun kepada anak usahanya yang bangkrut. Putusan memperkuat posisi kreditur dan m
Survei mengungkap lebih dari seperempat eksekutif ragu merekrut fresh graduate. Gen Z dinilai perlu memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan soft skills.
Joy Ryan baru memiliki paspor di usia 91 tahun. Kini di usia 96 tahun, ia menjelajahi dunia bersama cucunya dan mengejar target tujuh benua.
Timnas U-20 Indonesia menghadapi Malaysia pada laga pembuka Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Simak jadwal, skuad Garuda Muda, dan calon lawannya.
Petugas Sensus Ekonomi 2026 terus menyisir warga yang belum terdata menjelang batas akhir pendataan pada 31 Agustus 2026.