JNE Dukung Promosi Pariwisata Cilacap
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo mengamankan puluhan minuman beralkohol (mihol) dan sembilan orang ladies companion (LC) pada operasi penertiban di wilayah Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo, Kamis (13/4/2017) malam. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)
Miras Kulonprogo, razia kembali digelar di tempat karaoke.
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo menggelar operasi penertiban terhadap tempat karaoke di wilayah Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo, Kamis (13/4/2017) malam. Petugas menyegel usaha hiburan tersebut serta mengamankan puluhan minuman beralkohol (mihol) dan sembilan orang ladies companion (LC).
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, operasi yang dilaksanakan hingga Jumat (14/4/2017) dini hari itu bekerja sama dengan Dinas Pariwisata (Dinpar) Kulonprogo serta personel TNI/Polri. Sasarannya hanya satu lokasi, yaitu Kings Karaoke di Karangwuni.
“Selain cipta kondisi malam Paskah dan persiapan menjelang Ramadan, kami juga menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan LC berpakaian minim dan sering terjadinya keributan di tempat karaoke,” ungkap Duana, Jumat pagi.
Duana memaparkan, Pemkab Kulonprogo sebenarnya telah menutup dan menyegel beberapa tempat hiburan karaoke karena melanggar Peraturan Daerah No.6/2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun, usaha tersebut ternyata masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan giat terpadu untuk menegakkan aturan berlaku.
Duana mengungkapkan, petugas dari tim terpadu tidak hanya membubarkan aktivitas karaoke yang saat itu diketahui sedang berlangsung. Mereka juga menyegel pintu masuk utama dan seluruh pintu ruang karaoke.
“Kami juga mengamankan sementara seperangkat alat karaoke sampai pemilik mematuhi ketentuan Perda No.6/2015 tentang TDUP,” ujar Duana.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Supriyono menambahkan, petugas juga mengamankan sembilan orang LC yang tidak memiliki izin tinggal. Padahal, mereka semua berasal dari luar Kulonprogo, seperti Cilacap, Purworejo, dan Wonosobo. Kondisi itu membuat mereka dinyatakan melanggar Perda No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Petugas selanjutnya membawa mereka ke kantor Satpol PP Kulonprogo untuk upaya pembinaan.
Petugas juga menyita 18 botol mihol golongan A, B, dan C serta minuman oplosan sebanyak empat botol dan satu toples. Supriyono lalu mengatakan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menjaga kondisi ketertiban umum di Kulonprogo. “Itu melanggar Perda No.11/2008 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Barang bukti diserahkan kepada Satpol PP untuk dimusnahkan,” ungkap dia menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indonesia satu grup dengan Australia di Kualifikasi Piala Asia U20 2027 dalam format baru AFC yang dimulai 2026.
Cara hilangkan jamur kaca mobil dengan 5 metode aman agar kaca bening kembali dan visibilitas berkendara tetap optimal.
Nyeri haid sering mengganggu aktivitas? Simak 8 cara alami meredakan kram menstruasi tanpa selalu bergantung pada obat pereda nyeri.
Cara cek SLIK OJK lewat iDebku online untuk melihat riwayat kredit dan status pinjaman secara gratis dan resmi.
Veda Ega Pratama memimpin klasemen rookie Moto3 2026 dengan 58 poin, tapi Brian Uriarte mulai mengintai. Saksikan duel sengit di Mugello akhir pekan ini