PEMKOT JOGJA : Pemkot Diminta Tutup 4 Hotel Penunggak Pajak

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 15 April 2017 22:20 WIB
PEMKOT JOGJA : Pemkot Diminta Tutup 4 Hotel Penunggak Pajak

Pemkot Jogja diminta secara tegas mengatasi hotel tak tertib

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota Jogja diminta menutup hotel yang tidak tertib dalam membayar pajak. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY ada empat hotel yang masih menunggak pajak bertahun-tahun yang nilainya mencapai lebih dari satu miliar.

“Pemkot perlu lebih tegas dengan mengirim surat tagihan dan menutup tempat usaha yang tidak tertib pajak,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri, saat dihubungi Jumat (14/4/2017). Selain itu, menurut Nasrul, jika tunggakan pajak tidak dibayar juga maka Pemerintah bisa membentuk tim juru sita aset.

Nasrul mengaku Pansus sudah memanggil sejumlah pihak terkait wajib pajak yang menunggak yang menjadi temuan BPK, di antaranya soal retribusi sampah, biro iklah reklamen dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY. Menurut dia, PHRI mengungkapkan alasan hotel menunggak pajak karena tingkat hunian yang rendah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PHRI DIY, Istidjab Danunagoro membenarkan tingkat hunian hotel yang masih rendah, sementara biaya operasional hotel cukup tinggi.

“Itu hotel yang menunggak adalah hotel non-bintang semua,” kata dia. Ia mencatat tingkat keterisian hotel non-bintang pada 2016 lalu rata-rata 27 persen. Sementara hotel bintang mencapai 50 persen.

Selain itu, Istidjab mengungkapkan alasan hotel menunggak pajak juga karena sistem pembukuan di hotel non-bintang hampir semuanya masih manual. Berbeda dengan hotel bintang yang sudah memiliki sistem online. Ia menambahkan perpindahan kepemilikan hotel juga menjadi salah satu penyebab bermasalahnya pajak hotel.

Namun demikian, Ia sepakat ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Jogja untuk menagih utang pajak hotel, “Sebaiknya dengan cara pembinaan dan sosialisasi, tidak menekan [upaya penutupan,” ujar Istidjab.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pendapatan Daerah Kota Jogja tahun anggaran 2016, ditemukan empat hotel menunggak pajak bertahun-tahun yang nilai totalnya mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, ada ketidakjelasan pajak tiga hotel kurun waktu 2011 - 2014 yang nilai kurang bayar pajaknya total sebesar Rp599,3 juta. Kemudian satu hotel memiliki piutang pajak tahun 2011-2012 yang mencapai Rp493,8 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan sampai kemarin masih berupaya menagih pajak terhutang secara berkala. Disinggung soal penutupan dan penyitaan aset, Kadri mengaku belum sampai pada opsi tersebut. “Kami masih upayakan penagihan,” kata Kadri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online