KRIMINAL SLEMAN : Pelaku Ketiga Pembakaran Rumah Warisan Ditangkap di Kalasan

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Minggu, 16 April 2017 21:23 WIB
KRIMINAL SLEMAN : Pelaku Ketiga Pembakaran Rumah Warisan Ditangkap di Kalasan

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman dilakukan tiga orang

Harianjogja.com, SLEMAN -- Pelaku ketiga dalam kasus pembakaran dan penganiayaan akibat rumah warisan di Cangkringan, Sigit Prihantoro (37) ditangkap di kawasan Sorogenen Kalasan pada Minggu(16/4/2017). Ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal 9 tahun.

Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/04/13/kriminal-sleman-gara-gara-tak-dapat-warisan-anak-dan-menantu-bakar-rumah-dan-menganiaya-orangtuanya-809613">KRIMINAL SLEMAN : Gara-gara Tak Dapat Warisan, Anak dan Menantu Bakar Rumah dan Menganiaya Orangtuanya

Kapolsek Cangkringan, AKP Andika mengatakan menantu korban ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tadi dilakukan penangkapan di Sorogenen," ujarnya Minggu (16/4/2017).

Sementara itu, kedua pelaku lainnya, Wahyu Wardaningsih (36) dan Agustinus Mita (32), masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cangkringan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis