Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menertibkan reklame rokok
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menertibkan reklame rokok yang dipasang di jalan protokol pada Selasa (18/4/2017).
Penertiban ini sesuai dengan Perda nomor 20 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media infomasi di Kabupaten Bantul.
Dalam Perda tersebut diatur reklame rokok tidak boleh dipasang hingga radius 200 meter dari bangunan terluar sekolah dan tempat ibadah, melintang atau memotong jalan, dan melebihi ukuran 72 meter persegi.
Kepala Seksi Pengamanan dan Patroli Satpol PP Bantul, Kitri Suwondo mengatakan penertiban reklame ini memang agenda harian namun khusus hari ini difokuskan di rute yang dilalui tim penilai Lomba Sekolah Sehat tingkat Nasional.
"Memang rutinitas tapi hari ini kami alihkan ke jalan-jalan protokol yang dilalui tim penilai TK Al-Azhar dan SMA 1 Banguntapan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: