IPAL Komunal Masih Sebatas Wacana atasi Pencemaran Lingkungan

Arief Junianto
Arief Junianto Kamis, 20 April 2017 22:55 WIB
IPAL Komunal Masih Sebatas Wacana atasi Pencemaran Lingkungan

Warga RT 2 Dusun Banyakan II Desa Srimulyo, Piyungan menambal semua lubang pembuangan saluran limbah pabrik penyamakan kulit di kawasan Dusun Banyakan II Desa Srimulyo. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

IPAL Komunal dapat menjadi solusi efektif.

Harianjogja.com, BANTUL -- Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal yang digadang-gadang menjadi solusi atas polemik terkait pembuangan limbah cair belasan pabrik penyamakan kulit di Dusun Banyakan II, Desa Sitimulyo , Piyungan, sepertinya sulit direalisasikan. Pasalnya, pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul membantah adanya rencana pembangunan fisik IPAL Komunal tersebut.

Baca Juga : http://www.harianjogja.com/2017/04/20/tak-satupun-pabrik-kulit-di-bantul-miliki-izin-pembuangan-limbah-811130">Tak Satupun Pabrik Kulit di Bantul Miliki Izin Pembuangan Limbah

Saat dikonfirmasi, Kepala Bappeda Bantul Fenty Yusdayati menegaskan, usulan terkait IPAL Komunal itu belum mengarah pada pembangunan fisik. Sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Sejauh ini, tambah Fenty, pembahasan masih dilakukan seputar penanganan permasalahan yang terjadi di kawasan industri di Dusun Banyakan II tersebut. Setidaknya ada dua poin yang menjadi titik poin pembahasannya, yakni terkait limbah cair dan kualitas air bersih. “Penanganan masalah industri [Dusun Banyakan II] memang menjadi program prioritas, tapi belum mengerucut ke IPAL Komunal,” tegasnya saat dihubungi Harianjogja.com, Kamis (20/4/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis