Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus APBDes, Kades Bunder Siap Buktikan di Pengadilan

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Jum'at, 28 April 2017 20:20 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus APBDes, Kades Bunder Siap Buktikan di Pengadilan

Puluhan warga Desa Bunder, Kecamatan Patuk mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Bunder, Jumat (7/4/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Kades Bunder, Kecamatan Patuk Gunungkidul Kabul Santosa mengatakan siap menjalani proses hukum yang sedang menimpanya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Kades Bunder, Kecamatan Patuk Gunungkidul Kabul Santosa mengatakan siap menjalani proses hukum yang sedang menimpanya.

Ia ditetapkan menjadihttp://m.harianjogja.com/?p=812921"> tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Kabul mengaku langsung menunjuk seorang pengacara untuk mendampinginya.

"Benar atau salah nanti dibuktikan di pengadilan saja. Yang jelas saya mau tidak mau ya memang harus menjalani proses hukum yang sekarang ini masih berjalan," kata Kabul, Kamis (27/4/2017).

Diketahui dugaan korupsi penggunaan APBDes itu terkait pembangunan 10 item bangunan mulai dari bangunan kios, jembatan, uruk tanah dan pagar. Modus korupsi yang digunakan adalah dengan pengurangan volume bangunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis