Disertasi FH UII Ungkap Timpangnya Relasi Rakyat dan DPR
Disertasi Abdul Kadir Bubu di FH UII menyoroti ketimpangan relasi rakyat dan DPR serta menawarkan rekonstruksi kedaulatan rakyat.
Ilustrasi penolakan atas berita hoax (www.adweek.com)
Penyebar hoax yang mencatut nama Sultan akhirnya terungkap.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polda DIY menangkap penyebar berita hoax atas laporan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rabu (26/4/2017) lalu. Pelaku berinisial RNM, 25, warga Sumatera Selatan diringkus di tempat tinggalnya.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=813277">Motif Ekonomi Jadi Alasan Pria Ini Catut Nama Sultan untuk Berita SARA
Menurut Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri, dari penyelidikan anggotanya, di kampung tempat tinggal tersangka, banyak warga yang membuat blog kemudian mendapatkan penghasilan dari iklan.
"Kalau dari beberapa yang kami dalami, anggota yang kesana, lingkungan sana mereka banyak membuat kayak begitu," ujarnya, Jumat (28/4/2017).
Adapun barang bukti yang disita antara lain, ponsel, sebuah laptop dan beberapa kartu seluler. Ia memastikan, laptop telah dilakukan uji laboratorium forensik dan hasilnya, laptop tersebut memang untuk mengunggah berita hoax yang menyudutkan HB X. Tersangka RNM dijerat dengan Pasal 27 UU No.11/2008 dengan ancaman hukum enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menanggapi singkat atas ditangkapnya pelaku penyebar berita palsu yang menyudutkan dirinya. Sultan memberikan sinyal agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Takon aku ra ngerti, ya kita serahkan aspek hukumnya saja dulu. [Sudah diberitahu] Mungkin tetapi kan belum tahu persis apa yang terungkap di situ, yo ming mengatakan sudah tertangkap.
Nggak tahu diapakan, ora ngerti aku," ucap Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disertasi Abdul Kadir Bubu di FH UII menyoroti ketimpangan relasi rakyat dan DPR serta menawarkan rekonstruksi kedaulatan rakyat.
Tiga karya budaya Sleman resmi ditetapkan sebagai WBTb nasional 2025, yakni Reog Keprajuritan, Sruntul, dan Bebek Bacem Nglengis.
Gus Rozin menghormati mekanisme AHWA dalam pemilihan Ketum PBNU dan mengajak warga NU menjaga persatuan setelah keputusan Muktamar ke-35.
Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Simak daftar lengkapnya.
Jepang mengeluarkan peringatan khusus hujan lebat di Fukui. Sekitar 244.000 warga diminta mengambil langkah keselamatan darurat.
Prabowo membahas penyesuaian syarat rekrutmen suku Dayak pedalaman menjadi prajurit TNI dan meminta Babinsa edukasi bahaya karhutla.