Penyebar Hoax tentang Sultan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sunartono
Sunartono Sabtu, 29 April 2017 13:20 WIB
Penyebar Hoax tentang Sultan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ilustrasi penolakan atas berita hoax (www.adweek.com)

Penyebar hoax yang mencatut nama Sultan akhirnya terungkap.

Harianjogja.com, JOGJA -- Polda DIY menangkap penyebar berita hoax atas laporan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rabu (26/4/2017) lalu. Pelaku berinisial RNM, 25, warga Sumatera Selatan diringkus di tempat tinggalnya.

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=813277">Motif Ekonomi Jadi Alasan Pria Ini Catut Nama Sultan untuk Berita SARA

Menurut  Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri, dari penyelidikan anggotanya, di kampung tempat tinggal tersangka, banyak warga yang membuat blog kemudian mendapatkan penghasilan dari iklan.

"Kalau dari beberapa yang kami dalami, anggota yang kesana, lingkungan sana mereka banyak membuat kayak begitu," ujarnya, Jumat (28/4/2017).

Adapun barang bukti yang disita antara lain, ponsel, sebuah laptop dan beberapa kartu seluler. Ia memastikan, laptop telah dilakukan uji laboratorium forensik dan hasilnya, laptop tersebut memang untuk mengunggah berita hoax yang menyudutkan HB X. Tersangka RNM dijerat dengan Pasal 27 UU No.11/2008 dengan ancaman hukum enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menanggapi singkat atas ditangkapnya pelaku penyebar berita palsu yang menyudutkan dirinya. Sultan memberikan sinyal agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Takon aku ra ngerti, ya kita serahkan aspek hukumnya saja dulu. [Sudah diberitahu] Mungkin tetapi kan belum tahu persis apa yang terungkap di situ, yo ming mengatakan sudah tertangkap.
Nggak tahu diapakan, ora ngerti aku," ucap Sultan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online