RESTORASI GUMUK PASIR : LBH Menuntut Pemerintah Bertanggungjawab

I Ketut Sawitra Mustika
I Ketut Sawitra Mustika Rabu, 03 Mei 2017 23:55 WIB
RESTORASI GUMUK PASIR : LBH Menuntut Pemerintah Bertanggungjawab

Spanduk bernadakan dukungan terhadap program restorasi terpasang di lokasi bekas penggusuran, di Cemoro Sewu, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Minggu (25/12/2016) sore. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir mendapat perhatian dari LBH Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Jogja akan menyampaikan tuntutan tertulis kepada Pemerintah (Pemda) DIY dan Kabupaten Bantul agar bertanggungjawab atas dampak penggusuran lahan di Parangkusumo.

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2016/08/02/restorasi-gumuk-pasir-kraton-jogja-instruksikan-penggusuran-parangkusumo-741729">RESTORASI GUMUK PASIR : Kraton Jogja Instruksikan Penggusuran Parangkusumo

Ketua Divisi Ekonomi dan Sosial Budaya LBH Jogja, Epri Wahyudi mengatakan, pihaknya selaku pendamping warga terdampak, meminta Pemerintah agar menyediakan lahan relokasi, bangunan, dan kompensasi yang layak bagi warga yang digusur.

Epri menambahkan, Pemerintah juga harus meminta maaf secara tertulis kepada warga karena tidak menyediakaan lahan, perumahan dan kompensasi yang layak sebelum melakukan penggusuran serta wajib menggelar pertemuan dengan warga selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2017.

“Hal ini dilakukan mengingat permasalahan yang sudah berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum bagi klien kami. Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti kami akan menggunakan upaya hukum yang berlaku, baik pidana maupun perdata,” kata Epri saat konferensi pers di Kantor LBH Jogja, Kotagede, Rabu (3/5/2017).

Tindakan pemerintah yang melakukan penggusuran secara paksa tanpa menyediakan lahan relokasi, bangunan, dan kompensasi yang layak, menurut Epri merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Pasal 11 (2) Kovenan Internasional  atas Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada poin 2 dan 4 menyatakan penggusuran paksa merupakan pelanggaran berat HAM karena selain mengancam hak atas perumahan, juga memiliki potensi memunculkkan pelanggaran hak-hak sipil dan politik seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tentram,” jelasnya siang itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis