Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Puluhan warga kampung Penumping menolak pembangunan tembok yang menutup akses jalan tempat tinggal mereka di Penumping, Gowongan, Bumijo, Jetis, Yogyakarta, Jumat (12/05/2017). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)
Seratusan warga Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis menggelar aksi di tepi Jalan Bumijo
Harianjogja.com, JOGJA-Seratusan warga Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis menggelar aksi di tepi Jalan Bumijo, Jumat (12/5/2017).
Mereka memprotes pemilik lahan yang rencananya akan dibangun hotel itu menutup akses jalan kampung.
Akses jalan kampung dipagar dengan batu bata setinggi sekitar satu meter. Bahkan sebanyak 11 rumah harus melompat pagar untuk keluar masuk rumah karena rumahnya menghadap lahan yang akan dibangun.
"Sudah seminggu saya harus loncat pagar hanya untuk keluar masuk rumah," kata Amir Syarifuddin, 51, salah satu warga yang terdampak langsung.
Amir mengatakan pagar yang dibangun pemilik lahan itu sebelumnya merupakan jalan kampung. Sekitar dua bulan lalu seorang perwakilan pemilik lahan meminta izin untuk membangun pagar. Warga meminta tidak ada pembangunan dulu sebelum ada izinnya, dan warga juga meminta akses jalan.
"Katanya dijanjikan akan ada akses jalan 1,3 meter, tapi kok pagarnya malah mepet bangunan rumah," ujarnya.
Ia tidak tahu lahan seluas 1.319 meter persegi itu akan dibangun apa. Namun informasi yang santer beredar, kata dia, lahan itu akan dibangun hotel. Amir sudah mengeluhkan kondisi tersebut dalam forum pertemuan warga. Warga juga sudah mengecek bahwa pembangunan pagar itu belum ada izinnya di Pemerintah Kota Jogja.
Warga akhirnya menggelar aksi damai, meminta pemilik lahan membuka akses jalan. Mereka membawa sejumlah poster dengan berbagai tulisan, di antaranya "Bongkar pagar", "Pembangunan tidak manusiawi", dan "Kita bukan hewan dikurung,".
Dalam aksi tersebut Kapolsek Jetis Komisaris Polisi Heriyanto sempat menegur karena tidak ada pemberitahuan dengan alasan aksi itu mengganggu arus lalu lintas.
Namun Chang Wendriyanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang mendampingi warga, menyatakan aksi warga tidak memerlukan izin karena bukan demo. Warga yang sudah tinggal puluhan tahun dilokasi tersebut merasa terganggu dengan pemagaran.
Tuntutan warga pun ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja dengan menyegel proyek tersebut. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja, Budi Santosa menyatakan proyek pembangunan itu belum memiliki izin. Meski ia belum tahu proyek itu akan dibangun apa, namun Budi memastikan sudah melanggar izin.
"Karena sudah ada bangunan pagar. Jadi ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan." kata Budi di lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Arif Aiman disorot akun Malaysia setelah Indonesia ditahan 0-0. Winger JDT itu disebut lebih hebat dari pemain Timnas Indonesia.
Harga emas Pegadaian 29 September 2026 untuk Antam, Galeri24, dan UBS lengkap dengan harga jual serta buyback berbagai ukuran.
FIFA membahas kemungkinan dana tambahan untuk 211 asosiasi anggota. UEFA dan Concacaf mengusulkan minimal US$10 juta per anggota.
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah menghadirkan Rephaim, entitas kuno yang memperluas teror hingga satu wilayah. Tayang 8 Oktober 2026.
Polisi mengamankan remaja di Maguwoharjo, Sleman, setelah kecelakaan. Polisi menemukan celurit 50 cm yang diduga akan digunakan untuk tawuran.