Adik Hilang, Suami Selamat, Tangis Keluarga Korban Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
Untuk menghormati ibadah selama bulan puasa, penjualan minuman keras (miras) berizin selama Ramadan pun dilarang.
Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk menghormati ibadah selama bulan puasa, seluruh hiburan malam, salon dan spa wajib mengikuti aturan jam tutup dan buka. Penjualan minuman keras (miras) berizin selama Ramadan pun dilarang.
Kepala Seksi Operasi dan Ketertiban Satpol PP Sleman Sri Madu mengatakan, sosialisasi Perbup 26/2013 tentang jam buka dan tutup selama Ramadan sudah diberikan kepada pengusaha hiburan, salon dan spa. Termasuk juga sarana fitnes.
"Semua harus menyesuaikan dengan Perbup, pekan pertama Ramadan harus tutup dan dibolehkan membuka usahanya pada pekan kedua dan ketiga," katanya, Rabu (24/5/2017).
Pada pekan kedua Ramadan, katanya, pengusaha hiburan hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Tampilan busana karyawan-karyawati di tempat karaoke, hiburan selayaknya menyesuaikan dengan suasana Ramadan.
"Miras walaupun sudah memiliki izin penjualan, juga tidak diperbolehkan dijual. Kalau terbukti menjual, kami akan sita dan disidangkan," katanya.
Untuk menegakkan aturan Perbup tersebut, Satpol PP akan terus melakukan monitoring lokasi-lokasi usaha tersebut. Operasi akan dilakukan setiap malam untuk menjaga kondusifitas selama masyarakat menjalankan ibadah puasa. "Sanksi selain peringatan, bisa kami sita izinnya," ujar Madu.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais. Menurutnya, Pemkab lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar pengusaha hiburan, kafe, salon, spa dan fitnes memiliki kesadaran sendiri untuk mematuhi aturan jam kerja selama Ramadan.
"Salon misalnya, cukup membuka usahanya mulai pukul 09.00-17.00 WIB. Malam tidak diperbolehkan," katanya.
Jika pendekatan persuasif diacuhkan pengusaha, katanya, pihaknya baru melakukan tindakan tegas. Misalnya, kafe atau hiburan malam tetap beroperasi di atas pukul 24.00 WIB maka Satpol PP akan menutup paksa lokasi tersebut.
"Setiap operasi yang kami lakukan, kami di-backup bersama aparat kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jadi bisa langsung ditindak," ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, berkaca pada Ramadan sebelumnya hampir semua pengusaha mematuhi Perbup 26/2013 tersebut. Pihaknya berharap pelaksanaan aturan tersebut selama Ramadan tahun ini juga dipatuhi pengushaa hiburan, salon, spa dan karaoke. "Jadi kami ingin semuanya saling menghormati," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
Daftar 5 long weekend 2027, dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama yang cukup panjang pada Maret, Mei, dan Desember.
Tiga pemain Indonesia starter di Liga Belanda, Fortuna Sittard menang 1-0 atas Willem II berkat gol Philip Brittijn menit ke-80.
Kalimantan Timur menjadi juara umum MTQ Nasional XXXI di Semarang. MTQ Nasional XXXII 2027 selanjutnya digelar di Jakarta.
Wawali Solo Astrid Widayani mendorong Solo menjadi pusat pengetahuan dengan memanfaatkan sejarah, budaya, museum, kampus, dan ruang publik.
Wagub DIY Paku Alam X mendorong pencegahan kekerasan seksual menjadi bagian dari pembinaan dan perlindungan atlet di lingkungan olahraga.