Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp242 Miliar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan makanan dan minuman di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bengawan, Kamis (9/4/2015). Sebagai hasil razia makanan itu, terungkap adanya camilan kedaluarsa di pasar Solo. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)
Pemkab Kulonprogo memperketat upaya perlindungan konsumen terkait keamanan bahan pangan selama bulan Ramadan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo memperketat upaya perlindungan konsumen terkait keamanan bahan pangan selama bulan Ramadan. Operasi pengawasan bakal dilaksanakan secara berkala dan ditingkatkan intensitasnya hingga mendekati lebaran.
Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta mengatakan, setidaknya ada lima perundangan yang akan dikawal. Diantaranya Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No.31/2004 tentang Perikanan, Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan, serta Undang-undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Giat pengawasan tidak hanya dilaksanakan pagi tapi bisa juga sore. Sasaran utamanya pasar-pasar di wilayah Kulonprogo,” ujar Duana, Kamis (25/5/2017).
Tim terpadu melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kulonprogo. Semuanya akan berkolaborasi dengan dikoordinasi oleh Satpol PP Kulonprogo.
Duana memaparkan, tim akan bekerja sama dalam pengujian penggunaan zat berbahaya yang mungkin terkandung dalam produk makanan dan minuman, seperti formalin, residu pestisida, dan bahan pewarna. Tim juga menaruh perhatian terhadap batas kedaluarsa dan izin edar produk pangan, obat, dan kosmetik.
Temuan yang ada akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan berlaku, mulai dari upaya pembinaan, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan ke pihak yang lebih berwenang.
“Misalnya mengamankan kosmetik ilegal atau kedaluarsa itu kewenangan BBPOM tapi Dinkes bisa mengomunikasikan mengenai temuan tim di lapangan,” kata Duana menjelaskan.
Duana menambahkan, tim terpadu juga meminta pendampingan dari Polres Kulonprogo setiap kali menyelenggaran operasi pengawasan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya temuan kasus besar, terlebih yang mengarah pada tindakan kriminal.
“Kegiatan pengawasan akan dilaksanakan sampai H-1 lebaran karena pengalaman di tahun sebelumnya justru saat itu rawan terjadi pelanggaran,” ungkap Duana kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mikel Arteta resmi jadi Manager of the Season setelah membawa Arsenal juara Premier League 2025/2026 usai 22 tahun menunggu.
Ferrari Luce sebagai mobil listrik pertama Ferrari memicu penurunan saham dan debat soal arah elektrifikasi supercar.
Sapi kurban 1 ton dari Presiden Prabowo dibagikan ke 300 KK di bantaran Code, Kota Jogja saat Iduladha.
HP cepat panas bisa disebabkan kebiasaan penggunaan dan lingkungan. Simak penyebab dan cara mengatasinya agar ponsel tetap awet.
Red flag dan green flag jadi cara populer menilai hubungan sehat atau berisiko dalam percintaan modern.