Pria Asal Boyolali Meninggal Jatuh dari Motor di Flyover Manahan Solo
Pria asal Boyolali meninggal usai terjatuh dari motor di flyover Manahan Solo, diduga kelelahan setelah beraktivitas.
Ilustrasi proyek pembangunan perumahan (Rachman/JIBI/Bisnis)
Pekerja yang diikutkan dalam proyek jasa konstruksi, wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Harianjogja.com, SLEMAN- Pekerja yang diikutkan dalam proyek jasa konstruksi, wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial pekerja http://m.harianjogja.com/?p=806446">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja dalam proyek yang didanai APBD maupun APBN sudah termasuk dalam klausul kerjasama.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul kholid menjelaskan, pekerja jasa konstruksi wajib mengikuti program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pendaftaran pekerja jasa konstruksi dilakukan sepekan setelah perusahaan tersebut memenangi tender proyek.
"Proyek baik yang didanai oleh APBD maupun APBD wajib mendaftarkan pekerjanya, itu masuk dalam klausul. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan pemenang proyek untuk tidak mendaftarkan pekerjanya," kata Ainul kepada wartawan, Rabu (24/5/2017).
Menurutnya, selama ini tingkat kepatuhan perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya sudah baik namun tetap perlu ditingkatkan lagi. Hingga kini, dari sebanyak 1.943 perusahaan jasa konstruksi yang menjadi peserta program baru 129 perusahaan yang mendaftar.
Padahal, lanjut dia, kepesertaan pekerja konstruksi dalam program JKK dan JKM tidak hanya untuk melindungi pekerja tetapi juga perusahaan tersebut. Ketika terjadi kecelakaan kerja, katanya, seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, sesuai kebutuhan medis.
Pembayaran iuran program tersebut, katanya, bukan pekerjanya tetapi perusahaan jasa konstruksi tersebut. Besaran iuran untuk program JKK dan JKM yang dibayarkan hanya antara 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai kontrak kerja kontruksi.
"Dengan begini, pekerja sektor jasa konstruksi bisa terlindungi. Kami ingatkan agar kontraktor segera mendaftarkan pekerjanya," ujarnya.
Hingga April 2017, tercatat 143.100 tenaga kerja yang menjadi peserta. Mereka berasal dari 3.683 perusahaan. Sementara jaminan yang disalurkan sampai Mei ini total berjumlah Rp81 miliar.
Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 635 kasus dengan nominal Rp1,5 M, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 8445 kasus dengan nominal Rp77,2 M dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 105 kasus dengan nominal Rp2 M. "Untuk Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 233 kasus dengan nominal Rp 234 juta. Itu semua untuk data penerima upah," jelas Ainul.
Adapun bagi Bukan Penerima Upah (BPU) adalah JKK sebanyak 17 kasus dengan nominal Rp9,6 juta, JHT sebanyak 85 kasus dengan nominal Rp55,7 juta dan JKM sebanyak lima kasus dengan nominal Rp120 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria asal Boyolali meninggal usai terjatuh dari motor di flyover Manahan Solo, diduga kelelahan setelah beraktivitas.
Guru Besar UI menegaskan pentingnya pengawasan berbasis risiko dalam penjualan obat di minimarket demi mencegah penyalahgunaan.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp3,43 miliar terkait sertifikat K3.
Wuling Eksion mencatat 1.500 pemesanan sejak April 2026. Varian listrik murni mendominasi minat konsumen di Indonesia.
IHSG sempat turun hingga 4%, namun BEI menegaskan fundamental pasar kuat dengan pertumbuhan laba emiten mencapai 30%.
KPK mengungkap kasus pemerasan di Imigrasi berawal dari penyelidikan RPTKA 2025. Silmy Karim dan sejumlah pejabat jadi tersangka.