Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Petugas menilang pelanggar larangan parkir di sekitar Pasar Stan Maguwoharjo Depok, Selasa (30/5/2017). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)
Memarkir kendaraannya di tempat yang sudah diberi tanda larangan parkir
Harianjogja.com, SLEMAN—Puluhan unit kendaraan bermotor yang melanggar larangan parkir di Pasar Stan di Jalan Raya Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman dirazia. Pemilik kendaraan yang melanggar langsung ditilang.
Kapolsek Depok Timur Kompol Novita Eka Sari mengatakan langkah tegas diberikan kepada para pemilik kendaraan yang tidak mengindahkan larangan parkir di sekitar Pasar Stan.
Mereka memarkir kendaraannya di tempat yang sudah diberi tanda larangan parkir padahal beberapa tanda larangan parkir di lokasi tersebut dipasang sejak sepekan lalu.
“Penindakan pertama yang dilakukan dan akan terus digelar sampai ada kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan,” katanya di sela-sela kegiatan, Selasa (30/5/2017) sore.
Operasi pelanggar larangan parkir tersebut, selain permintaan dari pemerintah juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Sebab hampir setiap pagi dan sore, atau jam-jam sibuk, jalan di perempatan tersebut sesak dengan kendaraan yang parkir. "Akibatnya, arus lalu lintas tersendat karena banyak kendaraan yang lewat," ujar Novita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.