Nasabah Bersaldo Jumbo di DIY Bertambah
LPS catat simpanan besar DIY capai Rp15,95 triliun, namun kredit melambat akibat rendahnya permintaan.
Kebijakan mutasi mengacu pada Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Harianjogja.com, BANTUL—Rolling pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul menuai kritikan. Kopyokan pejabat yang dilakukan terhadap 278 aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (26/5/2017) itu dinilai melanggar aspek jabatan dalam pengangkatan.
Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2017/05/31/rolling-pejabat-pemkab-bantul-menuai-kritikan-821311">Rolling Pejabat Pemkab Bantul Menuai Kritikan
Namun, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Bantul, Danu Suswaryanta, menegaskan kebijakan mutasi mengacu pada Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sekaligus PP No. 11/2017.
Hanya saja, pertimbangan dua regulasi ini ternyata tak cukup. Pasalnya, penataan ASN di lingkungan Pemkab Bantul selama ini sudah terlanjur semrawut. Diakuinya, tak sedikit ASN memegang jabatan di luar kompetensinya.
Karena itu, BKPP berkewajiban melakukan pemetaan ulang agar ASN bisa menempati tempat sesuai kompetensinya. “Kompeten atau tidak bisa dilihat dari syarat jabatan. Seperti sarjana teknik masuk di DPUPKP atau lulusan IPDN cocoknya sebagai camat,” paparnya, Selasa (30/5/2017).
Mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul ini mengungkapkan kebijakan mutasi ini telah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Hasilnya komisi ini merestuinya meskipun jarak antara mutasi pertama dan kedua hanya sekitar lima bulan
Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Timbul Harjana sebelumnya menuturkan mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 190 ayat 3 regulasi yang baru diterbitkan April lalu ini disebutkan kebijakan mutasi hanya dapat dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Ketentuan ini tidak hanya mengikat kebijakan mutasi di tingkat pusat tetapi juga di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
LPS catat simpanan besar DIY capai Rp15,95 triliun, namun kredit melambat akibat rendahnya permintaan.
BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan pada Senin 25 Mei 2026, mulai hujan ringan hingga petir.
Harga buyback emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini Senin 25 Mei 2026 terpantau stabil.
Kelurahan Pakuncen menggelar pelatihan sablon kaos untuk meningkatkan keterampilan dan mendorong ekonomi kreatif warga.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap beserta tarif, pembayaran digital, dan jalur strategis di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Juventus gagal lolos ke Liga Champions usai ditahan Torino 2-2 pada pekan terakhir Serie A 2025/2026.