Penyelundupan Burung Meningkat Jelang Kontes

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Selasa, 06 Juni 2017 13:55 WIB
Penyelundupan Burung Meningkat Jelang Kontes

Burung yang gagal diselundupkan oleh bule asal Belgia di Bandara Adisutjipto Jogja.(Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penyelundupan hewan jenis burung dikatakan paling mendominasi dilakukan di Jogja

 

Harianjogja.com, SLEMAN- http://m.harianjogja.com/?p=821506">Penyelundupan hewan jenis burung dikatakan paling mendominasi dilakukan di Jogja, khususnya melalui Bandara International Adisutjitpo. Tindakan ilegal ini akan meningkat tajam sesuai dengan tren hewan masing-masing.

Wahyu Haryono, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Jogja mengatakan jika tren jenis hewan yang diselundupkan biasanya berbeda tiap tahunnya. "Tapi jenis hewan burung yang frekuensinya tertinggi," ujarnya pada Senin (5/6/2017).

Upaya penyelundupan biasanya akan melonjak di waktu-waktu banyak kontes ataupun perlombaan burung dilaksanakan. Selain itu, jenis hewan lainnya yang akhir-akhir ini mulai naik trennya ialah repil. Hal ini mengacu pada upaya penyelundupan yang terakhir kalinya yakni jenis reptil beberapa waktu lalu.

Hanya saja, untuk jenis reptil memang masih musiman tergantung tren di kalangan pecinta hewan ini. Meski demikian, pelanggaran jenis ini cukup jarang terjadi di Jogja. Jumlah kasus yang masuk hingga tanah penyidikan juga biasanya cukup terbatas.

Wahyu menerangkan jika untuk kasus penyelundupan burung yang terjadi beberapa waktu lalu, vonis sudah diberikan hakim kepada tersangka yakni denda sebesar Rp50 juta dan kurungan 8 bulan. Ia berharap jika tindakan serupa tidak akan berulang lagi baik di Bandara Adisutjipto maupun jalur lainnya di Jogja.

Selain sosialisasi kepada masyarakat, upaya menekan penyelundupan juga dilakukan dengan kerja sama resmi bersama pihak pengelola bandara.

Suprayogi selaku Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jogja mengatakan jika tren penyelundupan lobster saat ini memang jauh meningkat.

Modus yang dilakukan ialah dengan menyelipkan hasil kelautan tersebut di sela-sela pakaian milik penumpang. "Pelanggarannya riskan tapi hukumannya tidak seberapa, itu tantangannya," ujarnya.

Serupa dengan Balai Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Ikan juga mengacu pada UU No 16/1992 meski memang diakui berbeda komoditasnya.

Dari segi kelautan, tren penyeludupan kini didominasi oleh baby lobster yang diselundupkan ke Vietnam dan daerah Asia lainnya melalui Batam. Suprayohi menyatakan jika pemerintah terus melakukan penindakan tegas untuk tindakan yang merugikan negara ini.

Pasalnya, lobster usia dewasa jauh lebih menguntungkan jika dijual di pasar resmi dibandingkan lobster yang baru berusia beberapa minggu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online