BANDARA KULONPROGO : Penggarap PAG Masih Menanti Kompensasi

Rima Sekarani
Rima Sekarani Selasa, 06 Juni 2017 14:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : Penggarap PAG Masih Menanti Kompensasi

Ratusan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dari kalangan penggarap Pakualaman Ground (PAG) masih menantikan kompensasi

 

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dari kalangan penggarap Pakualaman Ground (PAG) masih menantikan kompensasi yang dijanjikan Puro Pakualaman.

Mereka menyatakan tidak akan mengizinkan lahan tersebut dipakai untuk kegiatan terkait pembangunan bandara sebelum kompensasi diberikan.

Sekitar 60 orang perwakilan warga penggarap PAG mendatangi Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (5/6/2017). Mereka melakukan pertemuan dengan PT Angkasa Pura I dan anak perusahaannya, PT Angkasa Pura Property.

Warga meminta kejelasan karena belum juga mendapatkan kompensasi meski sudah membiarkan lahan menganggur selama enam bulan belakangan. “Kami belum mendapatkan tali asih. Jadi kami berharap tidak dilakukan pemagaran di lahan tersebut,” kata salah satu perwakilan penggarap PAG, Rinto.

Rinto mengatakan, warga pun berharap tali asih diberikan dalam jumlah yang layak, misalnya Rp75.000 per meter untuk PAG di Karangwuni Wates dan Rp100.000 per meter untuk wilayah Glagah Temon.

Menurutnya, angka tersebut tidak berlebihan jika mengingat Puro Pakualam yang akan menerima dana ganti rugi sebesar Rp727 miliar dengan nilai lahan mencapai Rp400.000 per meter.

Besaran kompensasi semestinya juga mempertimbangkan perjuangan warga yang telah mengolah dan mengelola lahan yang sebelumnya tandus menjadi produktif seperti sekarang. “Kami sangat mengandalkan hidup dari tanah ini,” ujar Rinto.

Humas Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Gani Wijaya mengatakan, permasalahan terkait kompensasi bagi penggarap PAG sebenarnya sudah di luar kendali perusahaannya. Pihaknya telah menitipkan uang ganti rugi kepada Pengadilan Negeri Wates untuk dilakukan konsinyasi.

Hanya saja, proses itu memang belum tuntas karena masih ada sengketa hukum atas kepemilikan PAG. Dia lalu menyarankan warga menyurati Puro Pakualaman untuk menyampaikan aspirasi mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online