Layanan Izin Gangguan di Kulonprogo Dihentikan

Rima Sekarani
Rima Sekarani Senin, 12 Juni 2017 15:54 WIB
Layanan Izin Gangguan di Kulonprogo Dihentikan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo menghentikan pelayanan izin gangguan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo menghentikan pelayanan izin gangguan. Izin tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat di bidang bisnis dan usaha.

Penghentian pelayanan izin gangguan atau HO dilakukan berdasarkan Permendagri No.19/Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No.27/Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No.22/Tahun 2016.

“Izin gangguan di daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berbisnis di Indonesia sehingga regulasi terkait perlu dicabut,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pengaduan DPMPT Kulonprogo, Junihardi Tri Sarjono, Sabtu (10/6/2017).

Junihardi mengungkapkan, peraturan yang ditetapkan Menteri Tjahjo Kumolo itu berlaku sejak 30 Maret 2017 lalu. Meski begitu, permohonan yang telah masuk sebelum tanggal itu tetap diproses sebagaimana mestinya. “Itu dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemohon izin,” ujar Junihardi.

Junihardi menambahkan, DPMPT Kulonprogo juga melaksanakan kebijakan Pemda DIY yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang tindak lanjut pencabutan ketentuan mengenai penyelenggaraan izin gangguan.

Upaya pengawasan dan pengedalian selanjutnya dilakukan melalui izin lingkungan. Komponennya antara lain Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online