75 Kg Mi Berformalin Disita dari Pasar Piyungan lalu Dimusnahkan

I Ketut Sawitra Mustika
I Ketut Sawitra Mustika Senin, 12 Juni 2017 20:20 WIB
75 Kg Mi Berformalin Disita dari Pasar Piyungan lalu Dimusnahkan

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY memusnahkan 75 kilogram mie basah

 
Harianjogja.com, BANTUL --Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY memusnahkan 75 kilogram mi basah yang mengandung formalin dengan cara dibakar, Senin (12/6/2017).

Kepala BBPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan 75 kilogram mi tersebut disita dari distributor yang biasa beroperasi di Pasar Piyungan, Bantul. Ia mengatakan, pihaknya bersama kepolisian sudah melakukan inestigasi selama dua pekan, sebelum akhirnya menangkap basah pelaku.

“Sabtu dini hari [10/6/2017], sekitar pukul 03.00 kami melakukan penyitaan. Sengaja kami pilih dinihari karena saat itulah distributor melakukan dropping ke pedagang, “ jelas Gusti Ayu di kantor BBPOM.

Gusti Ayu menyampaikan, berdasarkan keterangan dari distributor yang berinisial SAH, produk tersebut diperoleh dari Pasar Muntilan, Jawa Tengah.

Karena asal mie berada di Jawa Tengah, maka BBPOM, imbuhnya, akan segera berkoordinasi dengan BPOM Jawa Tengah supaya bisa segera ditindak.

“Ternyata para produsen belum kapok, padahal untuk kasus yang sama di tahun lalu, perusahaannya di vonis Sembilan bulan. Ya, walaupun sekarang produsennya berbeda,” ujarnya siang itu.

Ia melanjutkan, peredaran mie berformalin merupakan tindakan melawan hukum sesuai dengan pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Gusti Ayu mengatakan dalam UU tersebut disampaikan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar, denggan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

“Pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Gusti Ayu menerangkan penyitaan dan pemusnahan mi berformalin merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan pangan menjelang Idul Fitri 2017 yang telah dimulai sejak 15 Mei 2017.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online