One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul telah menerima dua aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR)
Harianjogja.com, BANTUL--Minggu ketiga Ramadan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul telah menerima dua aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dua aduan tersebut berasal dari Klinik Pratama Asyifa dan Pantes ATK.
Namun Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Maryati Purwaningsih mengaku pihaknya belum menindaklanjuti aduan tersebut.
Maryati menambahkan sebelum posko pengaduan THR dibuka secara resmi pada H-7 Lebaran, Disnakertrans akan melakukan pemantauan ke 215 perusahaan di Bantul. Tim internal akan menyambangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi hak karyawan berupa THR.
Menurutnya hingga Jumat (9/6/2017) lalu, pihaknya telah melakukan pemantauan ke 25 perusahaan. "Sejauh ini mereka menerima dengan baik dan berjanji akan memenuhi hak karyawan tersebut," katanya pada Senin (12/6/2017). Sedangkan menurut data dari Dinakertrans, tercatat ada 615 perusahaan di Bantul.
Sebelumnya Kepala Disnakertrans Bantul, Heru Suhadi menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tak berbelit dalam memberikan hak karyawan berupa THR paling lambat H-7 lebaran. Heru juga menegaskan jika ada aduan masuk ke posko, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan tim pengawas di tingkat provinsi dan pihak yang berwenang.
"Pasti ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tapi kami serahkan ke yang berwenang," ucapnya.
Posko yang bertujuan untuk mengantisipasi adanya aduan dari pekerja yang tidak terpenuhi haknya ini akan mulai dibuka pada H-7 hingga H+7 lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: