Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Bupati Sleman Sri Purnomo bersama Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adi Arya Patni saat pemeriksaan makanan yang mengandung bahan berbahaya di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (14/6/2017). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)
Lurah-lurah pasar tradisional diminta untuk menarik makanan berbahaya itu dari peredaran
Harianjogja.com, SLEMAN—Peredaran makanan dan bahan minuman yang mengandung bahan berbahaya masih terjadi. Lurah-lurah pasar tradisional diminta untuk menarik makanan berbahaya itu dari peredaran.
Hasil pengawasan dan tes yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) DIY di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (14/6/2017), membuktikan masih banyak peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin dan rodhamin B.
“Dari 16 sampel makanan di pasar tersebut ada tiga jenis makanan yang mengandung zat berbahaya,” kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sleman saat pantauan pasar, Rabu.
Bahan makanan berbahaya itu ada dalam produk mi jawa atau mi kuning yang mengandung boraks. Zat pewarna sintetis Rhodamin B juga ditemukan pada wajik sirsat dan kerupuk sermier. Terkait dengan temuan zat berbahaya itu, Sri menginstruksikan kepada Lurah Pasar Kejambon untuk menarik makanan yang positif mengandung zat berbahaya tersebut.
Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adi Arya Patni menjelaskan zat berbahaya pada makanan seperti boraks dan rhodamin B tersebut bersifat karsinogenik serta memicu penyakit kanker. Efeknya memang tidak dirasakan setelah dimakan, namun lambat laun dalam jangka waktu lama. Jika dikonsumsi terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan seperti kanker.
Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani akan menindak tegas para pedagang yang membandel menjual makanan yang mengandung zat berbahaya. “Sementara dibina lebih dulu. Kalau setelah tiga kali peringatan tidak ditanggapi maka akan kami cabut surat izin pedagangnya,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus
Apple dikabarkan melatih model AI khusus untuk pasar China bersama Alibaba. Langkah ini membuka jalan bagi peluncuran Apple Intelligence di China dan memperkuat