PPDB 2017 : Sistem Baru, SKTM Mutlak Diperlukan

Rheisnayu Cyntara
Rheisnayu Cyntara Rabu, 21 Juni 2017 15:20 WIB
PPDB 2017 : Sistem Baru, SKTM Mutlak Diperlukan

Sejumlah orang tua siswa melengkapi berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 8 Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2014). Pendaftar peserta didik baru di sejumlah sekolah menengah kejuruan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2014 ini dibandingkan dengan tahun lalu. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Pemberlakuan sistem baru untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPBD) SD dan SMP membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) mutlak diperlukan

Harianjogja.com, BANTUL--Pemberlakuan sistem baru untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPBD) SD dan SMP dengan penambahan kuota zonasi dan jalur keluarga pra sejahtera, membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) mutlak diperlukan.

Sedangkan untuk sistem zonasi, surat keterangan jarak rumah ke sekolah dari kepala desa juga harus dipegang oleh calon peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, Didik Warsito mengatakan kepala desa memegang peran penting dalam PPDB kali ini sebab surat keterangan penunjang yang diperlukan calon peserta didik semuanya merupakan kewenangan kepala desa.

Misalnya SKTM yang dikeluarkan oleh kepala desa, menurutnya bisa didasarkan kriteria kurang mampu menurut apapun bahkan yang selama ini belum terdaftar sebagai keluarga pra sejahtera.

"Bisa menurut kriteria BPS, KIS atau yang belum terdaftar sekalipun jika lurah bisa mempertanggungjawabkan keterangannya," ujarnya pada Selasa (20/6/2017).

Sedangkan untuk sistem zonasi, calon peserta didik juga harus mempunyai surat keterangan yang juga dikeluarkan oleh kepala desa. Isinya terkait jarak rumah calon peserta didik ke sekolah, makin dekat jaraknya maka akan semakin besar peluangnya diterima di sekolah tersebut.

Didik menjelaskan jika kuota keluarga pra sejahtera sebesar 10% baik untuk SD maupun SMP telah terpenuhi namun masih ada peluang di kuota zonasi, maka yang didahulukan adalah yang nilainya lebih rendah.

Sebab menurutnya semangat pendirian sekolah adalah memberikan pendidikan bagi masyarakat di tempat sekolah tersebut berdiri. "Kalau nilainya sudah rendah, tidak mampu lalu tidak diterima di mana-mana, bagaimana tujuan pendidikan itu akan berhasil?" ujarnya.

Didik menambahkan sistem ini bertujuan untuk memeratakan mutu pendidikan di Bantul. Ia berharap dengan sistem ini, sekolah-sekolah yang selama ini dianggap biasa mutunya akan mendapatkan murid-murid berprestasi yang berada di sekitar wilayahnya sehingga dapat bersaing dengan sekolah yang selama ini dianggap favorit.

Meskipun demikian, Disdikpora tidak menghilangkan peluang calon peserta didik yang ingin mendaftar di sekolah pilihannya lewat pendaftaran jalur reguler yang akan dibuka pada awal Juli mendatang.

Sekretaris Disdikpora Bantul, Daeng Daeda mengatakan hal serupa. Menurutnya dengan kuota zonasi SD sebesar 50% dan SMP 30%, mutu pendidikan di wilayah Bantul dapat membaik.

Selain itu, siswa dapat tersebar dan tidak terkonsentrasi di sekolah-sekolah yang dianggap favorit. "Image sekolah favorit perlahan akan kami hilangkan dengan sistem zonasi ini," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online