POLEMIK TAKSI ONLINE : Tanpa Stiker, Taksi Daring Ilegal

Sunartono
Sunartono Sabtu, 01 Juli 2017 16:22 WIB
POLEMIK TAKSI ONLINE : Tanpa Stiker, Taksi Daring Ilegal

Ilustrasi taksi.(JIBI/Solopos/Dok.)

Polemik Taksi Online, Kemenhub mengirimkan stiker untuk angkutan sewa khusus

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY mendapatkan jatah bantuan stiker dari Kementerian Perhubungan berjumlah 100 lembar. Stiker itu selanjutnya akan diberikan kepada angkutan sewa khusus alias taksi online sebagai identitas jika telah menyelesaikan proses perizinan.

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=829968">POLEMIK TAKSI ONLINE : Kemenhub Kirim Bantuan Stiker, DIY Hanya Dijatah 100 Lembar

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono menyampaikan taksi daring yang ingin mendapatkan stiker tersebut memang tidak mudah. Mereka harus melalui berbagai ketentuan seperti yang tertuang dalam Permenhub. Mulai dari harus tergabung dalam badan hukum, soal ini mereka bisa membentuk koperasi. Serta melakukan uji KIR di kabupaten/kota dan yang pasti harus mengurus izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY.

Menurut Agus, stiker itu direncanakan akan diberikan oleh KP2TSP DIY, jika pemohon perizinan dari taksi online telah memenuhi berbagai persyaratan. Setelah izin keluar, barulah diberikan stiker sebagai tanda legal beroperasinya armada taksi online tersebut. Bagi taksi online yang beroperasi tanpa menggunakan stiker dipastikan ilegal alias tidak berizin.

"Sekarang masih libur, setelah masuk [paska-lebaran], kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas kepastian pihak pemegang stiker ini, saat ini stiker masih ada di kami [Dishub DIY]," tegasnya, Jumat (30/6/2017).

Terpisah Juru Bicara Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Daniel menyatakan, pihaknya saat tengah berupaya mengurus sejumlah persyaratan perizinan. Namun, ia belum mengetahui secara pasti jumlah anggotanya yang mulai mengurus perizinan. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi istilah zona merah bagi beroperasinya taksi online. Karena hal itu dinilai tidak adil.

"Saat ini [perizinan] sedang diurus. Tetapi yang disayangkan harusnya sudah tidak ada lagi red zone [zona merah yang tidak boleh beroperasi bagi taksi online], tetapi ternyata masih ada, nggak adil," ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online