40.000 Pengunjung Ditargetkan Datang ke Magelang, UMKM dan Warga Jadi Sasaran
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Petugas memperlihatkan barang bukti BPKB palsu yang diamankan dari tangan enam orang pelaku pemalsuan BPKB dan STNK palsu di Markas Kepolisian Sektor Kota Astana Anyar, Jalan Astana Anyar Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/2). Komplotan pelaku pemalsuan ini mengaku telah membuat 900 STNK dan BPKB palsu pada mobil mewah. Dan kini mobil bodong tersebut sudah beredar di pasaran dan mayoritas berplat nomor B.
Kepolisian Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan tanda kendaraan bermotor pada cuti bersama lebaran tahun ini
Harianjogja.com, SLEMAN- Kepolisian Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan tanda kendaraan bermotor pada cuti bersama lebaran tahun ini.
Bagi pemilik surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir selama cuti bersama, Jumat (23/6/2017) hingga Minggu (2/7/2017) mendapat toleransi perpanjangan.
Masa toleransi perpanjangan tersebut dimulai sejak Senin (3/7/2017) hingga Jumat (7/7/2017) mendatang. Selain itu, saat melakukan perpanjangan STNK pemilik kendaraan dibebaskan dari denda keterlambatan.
"Kebijakan ini diberlakukan karena selama masa cuti bersama, banyak kantor layanan yang tutup atau diliburkan," kata Kanit Regiden Satlantas Polres Sleman Ipda Arfita Dewi, Jumat (30/6/2017).
Dia menjelaskan, selama cuti bersama 23 Juni hingga 2 Juli pelayanan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat, dan Satpas SIM diliburkan. Otomatis, pemilik kendaraan yang masa perpanjangannya jatuh tempo selama cuti bersama tidak bisa melakukan perpanjangan.
Dia berharap, masa toleransi antara 3 Juli hingga 7 Juli mendatang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perpanjang.
"Mulai Senin (3/7/2017) hingga Jumat (7/7/2017) pelayanan perpanjangan tahunan ataupun permohonan STNK lima tahunan dan perpanjagan SIM akan dibuka kembali," jelasnya.
Arfita mengingatkan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Juli, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. "Pemilik SIM tidak dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelat tanggal 7 Juli," katanya.
Jika tetap ingin kembali memiliki SIM, maka ia harus memulai proses penerbitan SIM baru. Mulai permohonan pengajuan, melengkapi persyaratan administrasi, mengikuti ujian dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesui dengan ketentuan penerbitan SIM.
"Jadi bagi pemilik SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 7 Juli harus melakukan penerbitan SIM baru," tandasnya.
Senada dengannya, Kepala DPPKA DIY Bambang Wisnu mengatakan, keterlambatan pembayanan PKB dan BNN-KB maupun SWDKLLJ yang jatuh tempo pada 23 Juni hingga 2 Juli akan dilayani pada 3 Juli tanpa dikenai denda keterlambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.
Indonesia dan Singapura berencana membentuk satgas bersama untuk menindak korporasi yang diduga terlibat karhutla melalui pertukaran informasi dan bukti lintas
Ditjen Imigrasi mendeportasi warga Tiongkok berinisial SS yang masuk red notice Interpol dan DPO terkait dugaan pencucian uang di negara asalnya.
Kia Carens EV membuka pemesanan awal di Indonesia mulai 26 Oktober 2026. Simak empat varian, estimasi harga, dan fitur unggulannya.