PPDB 2017 : Tak Ada Kuota Siswa Miskin di Kulonprogo

Uli Febriarni
Uli Febriarni Kamis, 06 Juli 2017 00:20 WIB
PPDB 2017 : Tak Ada Kuota Siswa Miskin di Kulonprogo

Sejumlah orang tua siswa melengkapi berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 8 Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2014). Pendaftar peserta didik baru di sejumlah sekolah menengah kejuruan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2014 ini dibandingkan dengan tahun lalu. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Tidak ada kuota untuk siswa miskin atau RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) bagi calon peserta didik baru di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulonprogo Jujur Santosa mengatakan, tidak ada kuota untuk siswa miskin atau RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) bagi calon peserta didik baru di Kulonprogo.

Kuota yang ada hanya tersedia tiga jalur, dan jalur zonasi memberikan prosi paling banyak, yaitu 90% dari total kuota siswa. Kuota untuk siswa miskin ditiadakan, karena untuk SD dan SMP, siswa tidak lagi dipungut biaya sekolah.

Mereka telah terkover oleh Kartu Indonesia Pintar, BOSDA, beasiswa hingga bantuan siswa miskin. Peserta didik bisa mendaftar ke dua sekolah berbeda dengan menggunakan jalur yang sama.

Kendati pendaftaran PPDB SMP baru dimulai pada 10 Juli mendatang, jajarannya telah mengidentifikasi persoalan yang kerap muncul dalam pengumpulan dokumen persyaratan. Biasanya, ada siswa yang memiliki perbedaan alamat tinggal dengan Kartu Keluarga asli.

Misalnya saja, anak A akan mendaftar di suatu sekolah dengan jalur zonasi. ia mendaftar menggunakan alamat tinggalnya, namun alamat KK yang ia miliki masih alamat orang tua mereka, yang tidak sama dengan alamat tinggal.

"Kalau anak ini sudah tinggal minimal enam bulan di alamat tinggal, maka ia bisa mendapatkan surat keterangan domisili dari kelurahan, ditetapkan kecamatan namun diketahui pula dengan pemerintah kelurahan/desa,BPD dan pihak terkait lainnya," kata dia, Selasa (4/7/2017).

Soal jarak dari rumah ke sekolah, pihaknya melakukan verifikasi dengan cara menyesuaikan jarak yang ditulis pada KK atau surat keterangan domisili, dengan tabel peraturan penetapan zonasi PPDB yang dimiliki Disdikpora. Jadi, tidak semata-mata mempercayai apa yang ditulis dalam berkas pendaftaran peserta.

"Kami memang tidak mungkin verifikasi dengan menghitung jarak per rumah," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis