PENCABULAN BANTUL : Guru BK Cabuli Siswinya Hingga Hamil

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 06 Juli 2017 18:21 WIB
PENCABULAN BANTUL : Guru BK Cabuli Siswinya Hingga Hamil

Ilustrasi kasus pencabulan anak (Dok/JIBI)

Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual salah seorang guru

Harianjogja.com, BANTUL- Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual salah seorang guru di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Bantul. Pelaku yang tak lain gurunya sendiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepolisian Bantul kini tengah menangani kasus kejahatan terhadap anak berinisial AA, 16 warga Kecamatan Imogiri Bantul. Siswi di salah satu madrasah di Bantul itu dilaporkan menjadi korban persetubuhan gurunya sendiri berinisial P yang usianya terpaut jarak 38 tahun.

Informasi yang dihimpun, Guru Bimbingan Konseling (BK) itu melakukan hubungan seksual berkali-kali hingga korban mengandung. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang dilaporkan sejak 20 Juni itu.

“Saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami harus melihat berbagai sisi sebagai permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” terang Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (6/7/2017).

Polisi kata dia juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban, termasuk konten percakapan keduanya melalui telepon seluler dengan meminta bukti ke provider jasa telepon seluler. Anggaito memastikan, dalam waktu dekat kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Warga Sabdodadi, Bantul itu kata dia dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia memastikan, tidak ada toleransi pada pelaku kejahatan terhadap anak. Kendati kabar yang terdengar, korban tidak mengalami pemaksaan saat melakukan hubungan seksual, namun selama korban masih anak-anak pelaku tetap menjadi pihak yang bersalah.

“Selama dia masih anak-anak, sesuai UUPA pelaku tetap salah. Seandainya korban memaksa berhubungan seksual, pelaku tetap harus menolak tidak boleh melakukannya karena dia masih anak-anak,” lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis