BANDARA KULONPROGO : BPN Gagal Ukur Ulang Lahan Terdampak Bandara
Tim appraisal independent melakukan pencocokan data aset di atas lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Senin (2/5/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Rencana tim Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk melakukan ukur ulang lahan warga terdampak bandara, yang merupakan aggota Wahana Tri Tunggal (WTT), berujung gagal
Harianjogja.com, KULONPROGO-Rencana tim Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk melakukan ukur ulang lahan warga terdampak bandara, yang merupakan aggota Wahana Tri Tunggal (WTT), berujung gagal.
Kegagalan rencana pengukuran ulang lahan warga yang dilakukan di Dusun Kepek, Desa Glagah, pada Kamis (6/7/2017) itu disebabkan penolakan oleh anggota WTT.
Yang tidak sepakat, bila pengukuran dilakukan hanya menilai tanah, tanpa disertai dengan penilaian ulang aset tanaman dan bangunan, seperti disebutkan dalam permohonan diskresi yang mereka ajukan.
Ketua WTT, Martono menuturkan, pada mulanya warga menolak proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Namun kemudian melunakkan sikap dan bersedia diukur lahannya dengan syarat penilaian ulang aset, setelah PT Angkasa Pura I menyerahkan urusan ganti rugi pembebasan bidang lahan, kepada Pengadilan Negeri Wates dalam bentuk konsinyasi. Warga juga telah mengajukan permohonan diskresi kepada instansi terkait.
"Ada sekitar 30 rumah dengan 59 bidang tanah yang dimohonkan pengukuran dan penilaian ulang aset bangunan dan tanaman. Lahan itu ada di Desa Glagah dan Palihan," kata dia, Kamis.
Ia menambahkan, bila pihak terkait hanya melakukan pengukuran bidang lahan terlebih dulu, diikuti pemecahan bidang yang masuk dalam blok kawasan bandara, warga khawatir nantinya penilaian ulang tidak dilakukan.
Pj Kaur Pemerintahan Desa Glagah, Supriyono Waluyo mengungkapkan, pengukuran dan pemecahan bidang tanah warga ini merupakan permintaan BPN sebagai rangkaian proses dari permohonan diskresi yang diajukan warga.
Pengukuran dan pemecahan bidang ini dilakukan untuk penentuan nilai keseluruhan bidang tanah, dan nantinya akan menjadi dasar penilaian masing-masing bidang tanah milik warga sesuai komposisi bloknya.
"Pada pengukuran terdahulu sebelum proses ganti rugi, lahan yang diukur beberapa masih berupa ukur blok, karena warga menolak. Padahal jumlah bidang dalam tiap blok berbeda-beda," imbuh dia.
Dengan adanya keberatan dari warga, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Anggota tim pengukuran lapangan BPN Wates, Bambang Iswahyudi mengungkapkan, agenda BPN pada hari ini adalah pengukuran lahan saja. Sedangkan lendataan dan penilaian dilakukan secara tersendiri, oleh pihak penilai (appraisal) namun belum diketahui waktunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share