PEMKAB KULONPROGO : Ribuan Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Terus?

Rima Sekarani
Rima Sekarani Sabtu, 08 Juli 2017 21:22 WIB
PEMKAB KULONPROGO : Ribuan Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Terus?

Ilustrasi tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkab Kulonprogo berusaha mendorong warga

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Ribuan bidang tanah diketahui belum bersertifikat di Kulonprogo. Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kemudian ditargetkan menyasar setidaknya 5.400 bidang pada tahun ini.

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kabupaten Kulonprogo, Aris Nugroho mengatakan, jumlah bidang tanah di Kulonprogo tercatat mencapai 335.009 bidang. Sebanyak 311.766 bidang atau sekitar 93 persen diantaranya diketahui sudah bersertifikat.

“Masih ada 23.243 bidang tanah yang belum bersertifikat,” ungkap Aris, Jumat (7/7/2017).

Aris memaparkan, pemerintah berupaya menekan jumlah bidang yang belum bersertifikat secara bertahap. Tahun 2017 ini, target PTSL mencapai 5.400 bidang dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pihaknya juga menerima informasi mengenai rencana penambahan alokasi dari APBN perubahan sebanyak 10.000 bidang. Jika itu terealisasi, jumlah tanah yang menyusul bersertifikat tahun ini menjadi 15.400 bidang.

Dispertarung Kulonprogo kemudian menyosialisasikan program PTSL 2017 pada Rabu (5/7/2017) kemarin. Pesertanya terdiri dari perwakilan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat kabupaten serta camat dan kepala desa seluruh Kulonprogo. Aris mengatakan, pihaknya juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan DIY, Perdananto Ariwibowo dan Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, Suardi sebagai pemateri.

Para peserta mendapatkan materi tentang tahapan pengurusan PTSL sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) No.1/2017. Mereka juga diberikan pemahaman mengenai objek pendaftaran tanah yang meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset pemerintah, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah transmigrasi, maupun bidang tanah lainnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Pertanahan DIY, Perdananto Ariwibowo menjelaskan, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan serentak bagi semua objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Bentuk kegiatannya meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah.

Perdananto mengungkapkan, target PTSL 2017 adalah 5juta bidang secara nasional. DIY sendiri dijatah 30.000 bidang. Sebanyak 5.400 bidang diantaranya berada di wilayah Kulonprogo dan tersebar di 19 desa. “Kegiatan PTSL diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pertanahan, mengurangi potensi konflik dan sengketa, meningkatkan nilai tanah, dan dapat meningkatkan akses permodalan masyarakat melalui jaminan kredit perbankan,” ucap Perdananto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online