Pajak Listrik Industri Naik 100%

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Rabu, 12 Juli 2017 09:20 WIB
Pajak Listrik Industri Naik 100%

PLN Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) menargetkan rasio elektrifikasi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya itu bisa mencapai 100% pada 2019 mendatang. Hingga kini, kondisi kelistrikan di Jateng-DIY masih surplus 750 MW, namun belum semua daerah di wilayah ini yang telah terjangkau kabel distribusi aliran listrik. Karena itu, hingga Senin (10/10/2016), pegawai PLN Jateng-DIY terlihat memasang kabel tambahan di Semarang, Jateng. (JIBI/Solopos/Antara/R Rekotomo)

Pajak listrik penerangan jalan umum (PJU) untuk kalangan industri akan mengalami kenaikkan 100% mulai 2018

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pajak listrik penerangan jalan umum (PJU) untuk kalangan industri akan mengalami kenaikan 100% mulai 2018. Kenaikan pajak tersebut didasari adanya peraturan baru mengenai pajak di Kabupaten Gunungkidul.

Berdasarkan Peraturan Daerah No.6/2017 tentang Pajak Daerah para pelaku industri akan diberlakukan kenaikan pajak listrik PJU. Untuk itu pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul pun melakukan pertemuan dengan pelaku industri untuk mensosialisasikan kenaikan pajak tersebut.

Sekretaris BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan dalam Perda tersebut, pajak PJU yang semuala hanya 1,5% menjadi 3%. Kenaikan 100% itu akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2018. “Oleh sebab itu sekarang mulai dilakukan sosialisasi,” katanya, Selasa (11/7/2017).

Dia menjelaskan perusahaan yang dibebani kenaikan pajak adalah khusus kategori industri. Sementara untuk perusahaan properti dan bisnis tidak dibebankan kenaikan.

Disebutkannya diantara perusahaan yang akan dibebankan kenaikan pajak adalah perusahaan batu kapur Supersonic, Sugih Alam dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dengan telah dilakukan sosiasilasi, pihaknya meminta agar peraturan tersebut dapat mematuhi peraturan. “Secara umum perubahan nominal pajak listrik bisa diterima oleh pelaku industri. Meski semula sempat dipermasalahkan mengenai besaran kenaikan, namun kesimpulan akhir semua sepakat,” ujarnya.

Pihaknya pun mengapresiasi hal itu, bahkan terdapat perwakilan salah satu perusahaan yang menyepakati sekaligus mengajak perusahaan lain untuk mematuhi aturan tersebut.

Dijelaskan Putro, pajak penerangan jalan bermakna luas, karena pajak yang dimaksud juga termasuk penggunaan kebutuhan listrik secara keseluruhan di setiap perusahaan.

Seperti contohnya pajak bagi PDAM Tirta Handayani Gunungkidul. “Ketika pajak masih 1,5%, setiap bulan tagihan PDAM rata-rata sebesar Rp1, 9 miliar. Tahun depan beban tagihannya bertambah sekitar Rp300 juta per bulan,” ungkapnya.

Kemudian untuk perusahaan batu kapur Sugih Alam, sekarang tagihan per bulan masih diangka sekitar Rp 150 juta. Tinggal mengalikan dengan kenaikan PJU sebesar 3%, tahun depan tagihan akan membengkak.

“Kreteria yang masuk kategori industri sekitar 30 perusahaan. Jadi, ya kreterianya yang masuk kategori penilaian PLN [Perusahaan Listrik Negara],” ungkapnya.

Menurut dia, ada kemungkinan perubahan PJU juga sebagai akibat dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL).  Terlebih, terakhir PJU mengalami perubahan sudah sejak 2011. Oleh sebab itu saat ini disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Direktur Utama PADM Tirta Handayani, Isnawan Fibrianto mengatakan dengan adanya kenaikkan pajak tersebut diakuinya cukup memberatkan bagi perusahaan. Terlebih perusahaan plat merah itu selama ini kerap mengalami kerugian.

Namun demikian pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan adanya peraturan kenaikkan pajak tersebut. “Ya mau bagaimana lagi. Sebelumnya saja kami sudah sering rugi, nanti kalau sudah mentok ya kami akan menyesuaikan tarif kepada pelanggan,” kata Iswanawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis