NARKOBA SLEMAN : Dari 855 Jenis, Baru 43 Jenis Narkotika Diakomodir

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Jum'at, 14 Juli 2017 23:22 WIB
NARKOBA SLEMAN : Dari 855 Jenis, Baru 43 Jenis Narkotika Diakomodir

Ilustrasi barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). (JIBI/Solopos/Antara)

Narkoba Sleman, jenis narkotika yang beredar jauh lebih banyak

Harianjogja.com, SLEMAN -- Hanya ada 43 jenis narkotika yang terakomodir dalam aturan hukum di Indonesia. Padahal ada 855 jenis narkotika yang beredar di seluruh dunia.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Mardi Rukmianto mengatakan setidaknya sudah ada sekitar 60 jenis yang terpantau beredar di Indonesia. Dengan selisih tersebut maka pengedar maupun pengguna yang kedapatan menggunakan narkotika yang masuk dalam selisih ini tidak bisa dijerat hukum.

"Tidak bisa dijerat karena itu kita bergantung pada lab negara kita,"ujarnya, Jumat (14/7/2017).

Ia menyampaikan jika pembaruan yang tercantum di regulasi ditentukan oleh deteksi yang dilakukan oleh laboratorium negara. Pasalnya, dari ratusan jenis narkoba itu masih banyak yang belum dideteksi sebagai zat berbahaya.Lebih lanjut, kemampuan lab itu juga bergantung pada negara masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online